Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja di Kelurahan Gajah Sakti
Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023
Menag Larang Anak-Anak dan Lansia ke Masjid saat New Normal
Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Surat Edaran tentang Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut Kemenag menjelaskan berbagai hal, termasuk aturan siapa saja yang boleh beribadah di rumah ibadah saat kenormalan baru (new normal) diberlakukan.
Ya, saat new normal itu datang, rumah ibadah akan dibuka kembali. Namun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan semua masyarakat aman dari paparan covid-19 saat beribadah di rumah ibadah, Kemenag memiliki beberapa aturan baru siapa saja yang bisa datang ke rumah ibadah.
Hal ini disamaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan laporan di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Lantas, apa saja syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan beribadah di rumah ibadah secara berjamaah?
Ia menerangkan, jamaah harus dalam kondisi sehat saat datang ke rumah ibadah, lalu masyarakat berkewajiban untuk menyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid dari pihak yang berwenang.
Kemudian, masyarakat juga mesti menggunaan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
"Masyarakat juga harus menjalani kewajiban untuk menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer yang disediakan di rumah ibadah dan menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan," terang Menag.
Masyarakat diminta untuk menjaga jarak aman minimal 1 meter. Lalu diminta juga untuk masyarakat untuk menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
Menag menegaskan, anak-anak dan lansia yang rentan tertular penyakit dilarang beribadah di rumah ibadah.
"Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19," tegasya.
Di sisi lain, Menag juga berharap masyarakat ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Dengan begitu, pencegahan penyebaran covid-19 dapat dilakukan seluruh masyarakat yang ingin beribadah di rumah ibadah.
Berita Lainnya
Politisi Senior Golkar Desak Airlangga Klarifikasi Dugaan Kasus Perselingkuhan
Jangan Percaya Calo! Anak Pejabat Sekalipun Tak Bisa Jadi PNS Tanpa Seleksi
Rakernas IWO 2021 'Kesadaran Kebangsaan Wartawan Online Pada Era Digitalisasi Media'
Diduga Lakukan Kekerasan ke Anak Okan Cornelius, May Lee Diperiksa Polisi
Pembangunan JORR II Dapat Gerakkan Perekonomian Banten dan Mudahkan Mobilitas
Permintaan Naik 10 Kali Lipat, Harga Vitamin C 'Meroket'
Bupati Bengkalis Hadiri Seminar Nasional Reformasi Birokrasi di Jakarta
Menko Luhut: Dewan Pengarah Pembangunan Ibu Kota Baru Untuk Membangun Kepercayaan Dunia Internasional