Menag Larang Anak-Anak dan Lansia ke Masjid saat New Normal

Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Surat Edaran tentang Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut Kemenag menjelaskan berbagai hal, termasuk aturan siapa saja yang boleh beribadah di rumah ibadah saat kenormalan baru (new normal) diberlakukan.
Ya, saat new normal itu datang, rumah ibadah akan dibuka kembali. Namun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan semua masyarakat aman dari paparan covid-19 saat beribadah di rumah ibadah, Kemenag memiliki beberapa aturan baru siapa saja yang bisa datang ke rumah ibadah.
Hal ini disamaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan laporan di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Lantas, apa saja syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan beribadah di rumah ibadah secara berjamaah?
Ia menerangkan, jamaah harus dalam kondisi sehat saat datang ke rumah ibadah, lalu masyarakat berkewajiban untuk menyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid dari pihak yang berwenang.
Kemudian, masyarakat juga mesti menggunaan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
"Masyarakat juga harus menjalani kewajiban untuk menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer yang disediakan di rumah ibadah dan menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan," terang Menag.
Masyarakat diminta untuk menjaga jarak aman minimal 1 meter. Lalu diminta juga untuk masyarakat untuk menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
Menag menegaskan, anak-anak dan lansia yang rentan tertular penyakit dilarang beribadah di rumah ibadah.
"Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19," tegasya.
Di sisi lain, Menag juga berharap masyarakat ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Dengan begitu, pencegahan penyebaran covid-19 dapat dilakukan seluruh masyarakat yang ingin beribadah di rumah ibadah.
Berita Lainnya
Update Corona di Indonesia 4 Juli: 62.142 Positif, 28.219 Sembuh, 3.089 Meninggal
Masyarakat Diminta Taati Larangan Mudik
Integrasi Antar Moda Perlu Dikelola Dengan Baik Agar Tingkatkan Penggunaan Angkutan Massal
Tinjau Gadog Puncak, Menhub Tinjau Kesiapan Penerapan Car Free Night
Ternyata, 180 Ribu Lebih Peserta Tak Bisa Ikut SKD CPNS
Segera Menikah, Calon Istri Sule Bukan Artis
Bandara Soekarno-Hatta Kaya Spot Instagrammable, Cek Di Mana Saja!
Update Corona di Indonesia 24 Juni: 49.009 Positif, 19.658 Sembuh, 2.573 Meninggal