Mendagri Lantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud


Nusaperdana.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. Pelantikan dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pelantikan Elly Lasut-Moktar Arunde ini berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara. 

“Dasar hukum pelantikannya ada pada Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Bahtiar.

Adapun dalam Pasal 164 ayat (3) pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tersebut adalah “Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana ayat (1) dan (2) (melantik Bupati/Wakil Bupati), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat.

Kendati permasalahan pendapat hukum atas pelantikan Bupati terpilih Talaud Elly Lasut oleh Gubernur Sulut, Bahtiar mengatakan Kemendagri menghormatinya. Untuk itu, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih ini di lantik di Jakarta. 

"Jika dilantik Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah dapat berisiko hukum terhadap Gubernur Sulut,” tegas Bahtiar.

Permasalahan ini pun, kata Bahtiar, telah diselesaikan dengan melakukan gelar perkara yang dihadiri kedua pihak yakni pihak Gubernur Sulut dan Elly Lasut, beserta beberapa pakar hukum tata negara yang independen.

“Pak Menteri berpesan agar Gubernur Sulut dan Bupati Elly Lasut serta semua pihak untuk menjalin hubungan yang baik guna penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjaga stabilitas politik demi pembangunan yang dapat menyejahterakan rakyat Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Talalud,” kata Bahtiar.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar