Menyimak Kejanggalan Revitalisasi Monas Diadukan ke KPK


Nusaperdana.com, Jakarta - Revitalisasi Monas sedang terganjal masalah. Sejumlah kejanggalan ditemukan. Revitalisasi ini dimulai sejak 2019 dan target pengerjaannya memakan waktu selama 50 hari. Jadi, sebelum Desember 2019 proyek ini harus sudah selesai.

Seperti diketahui, proyek ini memakan dana sebesar Rp64 miliar dan sudah direncanakan Unit Pengelola Monas sejak 2018. Namun hingga saat ini revitalisasi belum juga selesai.

Ada banyak kejanggalan-kejanggalan di balik revitalisasi Monas. Berikut lengkapnya:

Proyek Molor Kena Denda

Kawasan sisi selatan kompleks Monumen Nasional atau Monas sedang dilakukan revitalisasi. Di lokasi itu akan dibuat gedung plaza untuk acara upacara.

Seharusnya proyek ini selesai pada akhir 2019 lalu. Nyatanya molor, hingga dipastikan pihak kontraktor PT Bahana Prima Nusantara akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut akibat penyelesaian revitalisasi yang tidak tepat waktu.

"Pasti dikenai denda, sudah. Satu hari permil (dari nilai kontrak)," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, Selasa (21/1).

Denda tersebut diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Heru tidak merincikan besaran denda yang yang diterima oleh pihak kontraktor. Meski penyelesaian terlambat, PT Bahana Prima Nusantara mendapatkan perpanjangan waktu selama 50 hari.

"Berarti nanti perkiraan (selesai) di akhir Februari (2020)," ucapnya.

Tak Izin Kemensesneg

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta menyebut tidak dibutuhkan izin Kementerian Sekretariat Negara untuk melakukan revitalisasi kompleks Monumen Nasional (Monas).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Setya Utama, mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan izin rencana revitalisasi Monas.

Termasuk Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka juga belum merekomendasikan arahan apapun.

"Saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Setya saat dihubungi Kamis (23/1).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, pembangunan Kawasan Medan Merdeka harus mendapat izin dari Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana.

Komisi Pengarah dipimpin langsung Menteri Negara Sekretaris, Pratikno. Sedangkan Badan Pelaksana dipimpin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kontraktor Revitalisasi Diduga Bodong

Kontraktor Revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara dinilai tak jelas. Namun Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI, Heru Hermawanto menegaskan, PT Bahana Prima Nusantara bukan abal-abal. Menurutnya, kinerja kontraktor tersebut tidak sembarangan.

"Kalau kontrak abal-abal coba aja dilihat pekerjaannya benar atau tidak. (kontraktor di PT Bahana Prima Nusantara) pernah di pakai di Padang, maka kita lihat gimana," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/1).

Dia menjelaskan, soal konstruksi penataan kawasan Monas yang berjenis single year yang harusnya selesai sebelum 2020. Pengerjaan dilakukan selama 50 hari dan kontrak kerja baru dimulai dari 12 November 2019.

Maka dengan 50 hari kerja tersebut, pekerjaan harus selesai pada akhir Desember 2019.

"Tetapi Desember 2019 tidak kelar. Berarti ada perpanjangan waktu 50 hari. Berarti perkiraan di akhir Februari, dia harus selesaikan tugasnya," terangnya.

Heru mengungkapkan, tidak selesainya revitalisasi Monas yang dilakukan PT Bahana Prima Nusantara sebelum tahun 2020 bukan karena wanprestasi. Sebab, perusahaan ini diberikan tenggat waktu selama tiga bulan oleh Pemprov DKI.

"Ini kan di kontraknya memang tiga bulan. Nah, dia kan belum tiga bulan. Jadi 50 hari enggak kelar, ya kita berikan perpanjangan waktu 50 hari lagi. Jadi pas tiga bulan," tandasnya.

Kontraktor Dilaporkan ke KPK

Anggota DPRD Fraksi PSI Justin Adrian Untayana, mempertanyakan lokasi kantor kontraktor Revitalisasi Monas, yakni PT Bahana Prima Nusantara yang berada di Jalan Nusa Indah No 33 RT 01/07 Ciracas, Jakarta Timur.

Hal ini berbuntut pada pelaporan PT Bahana Prima Nusantara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PSI membuat laporan ke KPK atas revitalisasi kawasan Monas. PSI beranggapan, kontraktor PT Bahana Prima Nusantara yang akan menggarap proyek ratusan miliar ini tak jelas keberadaannya.

"Jadi dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada info lagi di Letjen Suprapto Cempaka Putih, itu juga gak jelas malah," ujar tim advokasi PSI Patriot Muslim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

"Dari website lpse.jakarta.go.id, bisa ditemukan data terkait nama kontraktor pemenang lelang yakni PT Bahana Prima Nusantara, harga negosiasi senilai Rp64,4 miliar, dan alamat kantor di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur. Tim Advokasi PSI telah menelusuri alamat tersebut yang ternyata berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman," kata dia.

Keberadaan Kontraktor Tak Ditemukan

Tim advokasi PSI Patriot Muslim mengatakan, sempat terkuak kontraktor PT Bahana Prima Nusantara menyewa kantor virtual di lokasi tersebut.

Menurut Patriot, beredar kabar kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat.

"Namun, setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut," kata dia.

Patriot menduga, PT Bahana Prima Nusantara hanya perusahaan bendera yang tak memiliki aset untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Jika dia mengalihkan pekerjaan ke pihak lain atau melakukan praktik subkontrak, maka ini juga pelanggaran berat," kata dia.

Minta Kejanggalan Diusut

Setelah membuat laporan, Tim advokasi PSI Patriot Muslim meminta KPK menelusuri kejanggalan-kejanggalan tersebut.

Patriot mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan beberapa dokumen sebagai bukti. Meski tim pengaduan masyarakat (dumas) KPK memintanya untuk melengkapi berkas laporan tersebut.

"Kalau memang ada pelanggaran ya diusut, kalaupun memang enggak ada ya harus ada keterangan yang terang-benderang dari KPK," kata dia.

Kontraktor Mau Somasi PSI

Kontraktor revitalisasi kawasan Monas sisi selatan, PT Bahana Prima Nusantara berencana melakukan somasi terhadap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian Untayana.

"Kami akan somasi karena dia hanya menggunakan google map (tidak terjun langsung) dan tidak ada mengecek ke DMPTSP DKI Jakarta," kata pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Dia menjelaskan PT Bahana Prima Nusantara berlokasi di kompleks perkantoran dan memiliki legalitas dan validasi yang jelas. Sebab hal tersebut sudah berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Selain itu, Abu Bakar juga menyebut PT Bahana Prima Nusantara telah mengantongi izin usaha dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur.

"Yang di tanda tangani Pak Presiden Jokowi itu ditegaskan bahwa ada daerah zonasi perkantoran yang bisa tentukan usaha-usaha di bidang jasa, tidak bisa di kawasan industri pariwisata," jelasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar