Minimnya Sosialisasi, Peserta BPJS Kesehatan Bingung Bayar Tunggakan

Foto ist.

Nusaperdana.com,Duri - Adanya peraturan dari BPJS Kesehatan terkait pembayaran tunggakan kepada peserta membuat kebingungan di tengah-tengah masyarakat yang ingin berobat ke Rumah Sakit. Hal itu disebabkan minimnya Sosialisasi BPJS Kesehatan, sehingga terjadi kesalahpahaman. 

Seperti yang terjadi saat ini oleh salah seorang warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau bernama Edo orang tua nya sedang di rawan ruang HCU RSUD Mandau, Ia harus membayar terlebih dahulu tunggakan BPJS Kesehatan. 

"Orang tua saya dirawat sudah hari ke empat, terus ada tunggakan BPJS sebesar 9.800.000 dan itu sudah saya lunasi, tapi ada lagi timbul denda lima persen untuk jasa BPJS Kesehatan. Ini yang jadi kami bingung denda apa lagi ini," ungkapnya, Selasa (21/06). 

Edo mengatakan, adanya peraturan ini baru saya dengar, mestinya sebelum bayar tunggakan BPJS Kesehatan aturan ini harus di sampaikan, biar kami tidak bingung dan terjadi kesalahan paham dengan pihak RSUD Mandau. 

"Kalau seperti ini, bagusnya tadi tidak saya bayar tunggakan  BPJS Kesehatan orang tua saya, lebih baik pembayaran umum aja, mungkin bisa lebih ringan dari pembayaran tunggakan dan denda yang ada sekarang," ujar Edo dengan nada kesal. 

Senada, Nanang Haryanto SH, Anggota DPRD Bengkalis yang turut mendampingi Edo saat menjumpai pihak RSUD Mandau sangat menyayangkan adalah aturan dari BPJS Kesehatan yang tidak di ketahui masyarakat. 

"Aturan-aturan seperti ini, mestinya BPJS Kesehatan harus sosialisasi pada masyarakat, biar tidak ada miskomunikasi antara pasien dan pihak RSUD," ujarnya. 

Dikatakan Nanang, selama ini kan gitu ada tunggakan stop untuk berobat, tidak pernah BPJS menjelaskan ketika masyarakat menunggak akan berobat yang masih ada tunggakan denda lima persen.

"Ini sudah saya tanyakan, mereka mengakui  tidak mensosialisasikan itu dan baru akan melakukan," ucap Nanang. 

Dengan adanya persoalan ini, Nanang Haryanto yang duduk di Komisi I DPRD Bengkalis menyarankan kepada Pihak BPJS Kesehatan harus ada perwakilan di RSUD dan Rumah sakit yang bekerjasama, agar masyarakat ketika ada tunggakan bukan hanya tidak bisa berobat tetapi ketika di lunasi masih ada denda lain.

"Saya tahunya baru ini, sanksinya ketika menunggak tidak pernah mereka sampaikan nanti yang di salahkan pihak rumah sakit, rumah sakit yang menahan pasien, jadi rumah sakit yang jadi sasarannya," terangnya. 

Sementara itu, Agus Pengawai RSUD Mandau bagian Pengurusan BPJS Kesehatan, mengatakan dengan ada Tunggakan dan denda yang harus di bayar Paserta BPJS Kesehatan itu benar, dan sudah ada aturannya. 

"Kami dari pihak RSUD Mandau, tidak ada kewenangan soal denda, itu memang aturan dari BPJS Kesehatan, dan harus dibayar jika pasien harus di klaim biaya berobatnya melalui BPJS Kesehatan," ujar Agus didampingi Manager RSUD Mandau. 

Lanjut, Nanang Haryanto mengimbau kepada masyarakat agar mengurus BPJS Kesehatan atau Jamkesda, jangan menunggu saat sakit, karna berlakunya BPJS Kesehatan atau Jamkesda itu satu bulan sudah di ajukan atau pada bulan berikutnya. 

"Jadi uruslah Jamkesda itu sebelum sakit, agar masyarakat tidak lagi menyalahkan siapapun, sesuai dengan program Bupati Bengkalis masyarakat tidak boleh susah untuk berobat," Jelasnya.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar