Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Mondar-Mandir di Perumahan Karyawan PT BNS Pelangiran, Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu Dibekuk
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - 2 (Dua) orang pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk pihak Kepolisian, Sabtu (7/3/2020) malam. Kedua pemuda asal Kecamatan Pelangiran ditangkap setelah menunjukkan gelagat mencurigakan dengan mondar-mandir di sekitar perumahan karyawan KM 15 Divisi 3 PT. BNS Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK melalui Kapolsek Pelangiran, Iptu Sabarudin, karyawan yang melihat gelagat mencurigakan di malam hari pelaku F (18) dan RK (19) ini pun akhirnya mengamankan kedua pelaku mempertanyakan kegiatan pelaku di lokasi tersebut.
"Selanjutnya pelapor dan masyarakat sekitar memeriksa isi tas yang dibawa oleh terlapor F. Dari dalam tas tersebut ditemukan barang diduga sabu beserta alat hisap," tutur Iptu Sabarudin melalui keterangan tertulis.
Mendapati adanya barang diduga sabu besetta alat hisap, dikatakan Sabarudin, kedua pelaku pin dilaporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur, Bripka Rakhmad Hidayat dan Babinsa Rotam Semelur, Koptu Candra Bastian.
"Oleh Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur, para tersangka langsung dibawa ke Polsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Iptu Sabarudin.
Berita Lainnya
Polsek Kateman beri Bansos kepada Korban Kebakaran
Warga Sei Injap Ingin Engah Jadi Bupati
Kecamatan Lubuk Dalam Menjadi Kecamatan Terbaik di Provinsi Riau
Keripik Pisang Cemilan Khas Kabupaten Indragiri Hilir Yang Bisa Kamu Jadikan Oleh-oleh
Anggota Komis IV DPR RI, Puji Bupati Siak Cepat Respon Persoalan Petani Sawit
Satres Narkoba Polres Tanjabtim Ciduk Pemakai dan Pengedar Sabu
Halal Bihalal Bersama Gubernur Kalsel, Bupati Inhil Apresiasi Eksistensi Masyarakat Suku Banjar
Koramil 01/Tembilahan Berikan Pelatihan PBB Kepada Siswa/i SMPN 01 Tembilahan Kota