Mondar-Mandir di Perumahan Karyawan PT BNS Pelangiran, Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu Dibekuk

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - 2 (Dua) orang pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk pihak Kepolisian, Sabtu (7/3/2020) malam. Kedua pemuda asal Kecamatan Pelangiran ditangkap setelah menunjukkan gelagat mencurigakan dengan mondar-mandir di sekitar perumahan karyawan KM 15 Divisi 3 PT. BNS Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK melalui Kapolsek Pelangiran, Iptu Sabarudin, karyawan yang melihat gelagat mencurigakan di malam hari pelaku F (18) dan RK (19) ini pun akhirnya mengamankan kedua pelaku mempertanyakan kegiatan pelaku di lokasi tersebut.
"Selanjutnya pelapor dan masyarakat sekitar memeriksa isi tas yang dibawa oleh terlapor F. Dari dalam tas tersebut ditemukan barang diduga sabu beserta alat hisap," tutur Iptu Sabarudin melalui keterangan tertulis.
Mendapati adanya barang diduga sabu besetta alat hisap, dikatakan Sabarudin, kedua pelaku pin dilaporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur, Bripka Rakhmad Hidayat dan Babinsa Rotam Semelur, Koptu Candra Bastian.
"Oleh Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur, para tersangka langsung dibawa ke Polsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Iptu Sabarudin.
Berita Lainnya
Bupati Rohil Resmikan Event Wisata Budaya Jejamu Teluk Gong
Besok Pemda Purwakarta Akan Mulai Saluarkan Bantuan
Personil Gabungan Kecamatan Rantau Kopar lakukan Penyemprotan Disinfektan Antisipasi Covid-19
Bentuk Kepedulian, Paguyuban Wisnumurti-Wojo Aji Bantu Masyarakat dengan 250 Karung Beras Melalui Pemkab
Petani Kopsa-M Beberkan Sepak Terjang Anthony Hamzah, Diduga Gelapkan Dana Kopsa-M 8,1 Milyar
Gubernur Jateng Keliling Pantau Banjir Grobogan
Persoalan Fee Bagi Hasil PT AA, Panglimo Debalang KB 8 & 5 Sakai Berikan Tanggapan
Polsek Bangkinang Barat Gelar Bakti Sosial, Bantu Panti Asuhan dan Warga Terdampak Kebakaran