Muscablub DPC PKDP Mandau Ilegal, Ketua Terpilih Tidak Berdasar Sesuai AD/ART
Nusaperdana.com,Duri - Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) PKDP Mandau yang dilakukan oleh beberapa oknum pengurus disalah satu Hotel di Duri pada hari Minggu 20 Juli 2025, dinilai Ilegal.
Pemilihan Ketua baru yang dilakukan secara aklamasi dalam Muscablub PKDP Mandau tersebut tidak berdasar sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) turunan dari DPP PKDP.
Ketua DPC PKDP Mandau Deman S.Pd menyebutkan didalam AD/ART, pelaksanaan Muscablub bisa dilaksanakan jika Ketua DPC PKDP yang masih menjabat sesuai SK hingga 2026 mendapat beberapa kesalahan, seperti Perbuatan Asusila, Melakukan Penggelapan Uang dalam Organisasi, Aset dan Meninggal Dunia.
"Saya menilai, Muscablub yang dilakukan itu tidak berdasar dan tidak syah. Apalagi yang hadir dalam Muscablub tersebut bukan perwakilan pengurus aktif dari DPW maupun dari pengurus DPD PKDP," ucapnya mengaku masih aktif sebagai Ketua hingga saat ini,kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Senada, Wakil Ketua DPC PKDP Mandau Purn TNI Arizal menyebut Muscablub tersebut tidak perlu di laksanakan karena permasalahan internal ini masih dapat diselesaikan secara musyawarah bersama pengurus.
"Tidak ada permasalahan tidak bisa diselesaikan, jika dilakukan musyawarah bersama, bak kato urang awak Bulek Air Ka Pambuluah Bulek Kato Dek Mupakai," ucapnya mengulas pepatah urang Minang.
Dikatakan Arizal, dengan adanya Muscablub ini sama dengan mengkudeta pengurus sah yang masa aktifnya masih berjalan hingga 1 tahun kedepan. Kita tahu dampak dilakukan kudeta ini akan bisa berimbas kepada hukum pidana sesuai pasal KUHP pasal 07 dan 08 serta UU No 27/1999.
"Jadi apa yang dilakukan saat ini, bukan solusi yang baik karena bisa berdampak melanggar hukum. Lebih bijaknya kita dapat menyelesaikan masalah dengan cara damai dan konstitusional," terangnya.
Untuk diketahui kepengurusan DPC PKDP Mandau yang diketuai Deman S.Pd, wakil Ketua Purn TNI Arizal, Sekretaris Syaiful Jiddin, Bendahara Ahmad Syah berdasarkan keputusan DPD PKDP yang diketahui DPW PKDP masih berjalan hingga tahun 2026 sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 001/SK/ DPD-PKDP Kab.Bengkalis/X/ 2022.**


Berita Lainnya
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
BKAD Inhil Pastikan Dana Kelurahan Sudah Masuk Kasda, Insentif RT/RW Segera Cair