Naik Lagi, Utang Pemerintah Kini Capai Rp 5.172 Triliun


Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah Rp 5.172,48 triliun per akhir April 2020, angka tersebut turun Rp 20,08 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 5.192,56 triliun.

Namun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau secara year on year (YoY), realisasi utang pemerintah terpantau naik Rp 601,11 triliun, dari posisi April 2019 yang totalnya Rp 4.528,45 triliun.

Angka ini tercatat dalam APBN KiTa edisi Mei 2020 yang dirilis Kementerian Keuangan pada Rabu (20/5/2020).

Utang pemerintah yang mencapai Rp 5.172,48 triliun ini terdiri dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 4.338,44 triliun dan pinjaman sebesar Rp 834,04 triliun.

Jika dilihat lebih rinci lagi, total pemerintah dalam bentuk SBN yang mencapai Rp 4.338,44 triliun terdiri dari domestik Rp 3.112,15 triliun dan dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar Rp 1.226,29 triliun.

Sementara untuk pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 824,12 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp 9,92 triliun. Khusus pinjaman luar negeri terdiri dari bilateral Rp 333,00 triliun, multilateral Rp 448,45 triliun, commercial bank Rp 42,68 triliun, sedangkan yang berasal dari suppliers nihil.

Dengan total utang pemerintah Rp 5.172,48 triliun, maka rasio utang pemerintah sebesar 31,78% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan begitu, rasio utang pemerintah masih aman jika mengacu pada UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 dan UU APBN yang ditetapkan setiap tahunnya.

UU Keuangan Negara telah membatasi defisit APBN sebesar 3% dari rasio PDB serta batas maksimal rasio utang sebesar 60% terhadap PDB, sementara dalam UU APBN yang merupakan produk bersama antara Pemerintah dengan DPR, telah ditetapkan besarnya estimasi pengadaan pembiayaan dan besaran anggaran untuk melunasi utang negara. Adanya payung hukum tersebut semakin membuktikan bahwa pengelolaan utang pemerintah senantiasa dilakukan secara hati-hati dalam batas aman.

Sampai April, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 223 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan pemerintah sudah menarik utang mencapai Rp 223,83 triliun hingga akhir April 2020, atau mencapai 22,2% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 sebesar Rp1.006,4 triliun.

Realisasi pembiayaan anggaran per April tahun ini tumbuh 53,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 145,6 triliun.

"Utang terealisasikan Rp 223,8 triliun, terhadap APBN 22,2 %, lebih besar dari tahun lalu," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam paparannya via video conference, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Suahasil mengatakan peningkatan pembiayaan utang dikarenakan pelebaran defisit yang begitu besar di tahun 2020. Pemerintah sendiri sudah mengubah defisit anggaran ke 5,07%, bahkan baru-baru ini mau mengusulkan perubahan lagi menjadi 6,27%.

"Kita memastikan ketersediaan anggaran untuk belanja yang tahu pasti akan lebih besar untuk penanganan COVID. Jadi ini adalah bagian dari kita berjaga-jaga," ungkapnya.

Total penarikan utang yang mencapai Rp 223,83 triliun ini terdiri dari realisasi surat berharga negara (SBN) Rp 227,58 triliun dan pinjaman neto sebesar negatif Rp 7,78 triliun.

"Pinjaman neto negatif, tapi ke depan kita optimalkan supaya pinjaman bagian dari pembiayaan anggaran yang membantu lebih baik," katanya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar