NH Dinyatakan Tidak Terlibat, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai


Nusaperdana.com, Bengkalis - Sempat dilaporkan ke Pihak Kapolres Bengkalis terkait dugaan Penipuan, dan membawa nama salah Seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama NH, akhirnya kedua belah pihak antara Bambang L Hakim yang dirugikan dan Penerima Kuasa PT Riau sejahtera Mandiri (RSM) Isda Asnawi Berdamai serta membayar segala utang.

Perdamaian itu dilakukan dipolres bengkalis , yang mana telah dilakukan kesepakatan pihak penerima Kuasa PT RSM isda bersama Safruddin akan membayar utang sebanyak 75 juta kepada Bambang L. hakim ,dan menyatakan Anggota DPRD Bengkalis atas nama NH tidak ada terlibat sama sekali, walau pun  sebelumnya sempat dilakukan proses pemeriksaan.

Memang saya sempat diminati keterangan dan sama sekali tidak ada terlibat dalam perusahaan itu lagi, dan masalah laporan dugaan Penipuan itu , adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab penerima kuasa dari direktur.kata Anggota DPRD kabupaten Bengkalis NH Melalui pesan WhatsApp nya kepada Nusaperdana selasa Malam (03/03/2020).

"Intinya saya tidak terlibat terhadap persoalan-persoalan atau perkara yang dilaporkan itu," ucap NH menjelaskan.

"Alhamdulillah sekarang sudah dimusyawarahkan  dan telah berhasil dengan kata sepakat oleh teman-teman yang sebelumnya membawa nama saya sebagai terlapor," lanjutnya.

"Jadi tuduhan kepada saya itu adalah tidak benar, karna sepenuhnya tanggung jawab dari yang diberikan kuasa," beber NH yang memulai karir politiknya di Partai bersutan SBY itu. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar