Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Niat Menanam Geronggang, Seorang Anggota Poktan Mulya Jadi Tersangka
Nusaperdana.com, Bengkalis - Hasil Penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) Karhutla dan gelar perkara Penanganan Penyelidikan Karhutla yang terjadi di jalan Pertanian RT 03/RW 01 desa Damai kecamatan bengkalis, kabupaten Bengkalis Sat Reskrim Polres Bengkalis, yang dipimpin kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK ,berhasil mengamankan seorang anggota Poktan Mulya A.n Supiyanto
Supiyanto ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 108 jo 69 Undang-undang no. 32 tahun 2009 ttg Perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 undang-undang no.39 tahun 2014 ttg Perkebunan, surat Perintah tugas Nomor: sp. Gas /15/I/Res/1.3/ 2020/Reskrim, tanggal 9 Januari 2020, Surah perintah penyidikan Nomor: Sidik/16/I/Res.1.13/2020/Reskrim tanggal 9 Januari 2020, Laporan Polisi Model A Nomor :LP/10/I/2020/SPKT/Riau/RES BKS tanggal 9 Januari 2020, surat Penetapan Alih status Nomor: STP. alih/03/I/Res.1.13/2020/Reskrim, tanggal 10 Januari 2020, Gelar Perkara tanggal 9 Januari 2020, serta keterangan dari tiga orang saksi A.n ZR 49 th , PT 46 th, ZB 47 th yang tinggal di desa Damai kecamatan Bengkalis.
Dari tersangka Supiyanto turun diamankan barang bukti 1buah bibit sawit, 1buah bibit nenas, 1 buah unit Mesin Rumput, 1 buah ember plastik putih, 1buah mancis warna hijau, 2 potong kayu sisa terbakar, tanah sisa terbakar, dari luas lahan yang dibakar lebih kurang 20 Ha, di titik Koordinat - N 1,462478" - E 102,208574 "
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba SH membenarkan telah menetapkan tersangka A,N Supiyanto atas pembakaran lahan dan hutan yang terjadi dijalan pertanian RT 003/001 desa Damai kecamatan bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka a.n Supiyanto ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan olah Tempat Perkara (TKP) , permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan team Sat Reskrim Polres Bengkalis yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK Bersama Anggota sat Reskrim dan kanit Reskrim Polsek bengkalis Pada hari Kamis 9 Januari 2020," terangnya.
Saat ini tersangka Bersama barang Bukti sudah diamankan ke Kapolres Bengkalis untuk proses tindakan lebih lanjut.**(putra)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara