Niat Menanam Geronggang, Seorang Anggota Poktan Mulya Jadi Tersangka
Nusaperdana.com, Bengkalis - Hasil Penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) Karhutla dan gelar perkara Penanganan Penyelidikan Karhutla yang terjadi di jalan Pertanian RT 03/RW 01 desa Damai kecamatan bengkalis, kabupaten Bengkalis Sat Reskrim Polres Bengkalis, yang dipimpin kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK ,berhasil mengamankan seorang anggota Poktan Mulya A.n Supiyanto
Supiyanto ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 108 jo 69 Undang-undang no. 32 tahun 2009 ttg Perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 undang-undang no.39 tahun 2014 ttg Perkebunan, surat Perintah tugas Nomor: sp. Gas /15/I/Res/1.3/ 2020/Reskrim, tanggal 9 Januari 2020, Surah perintah penyidikan Nomor: Sidik/16/I/Res.1.13/2020/Reskrim tanggal 9 Januari 2020, Laporan Polisi Model A Nomor :LP/10/I/2020/SPKT/Riau/RES BKS tanggal 9 Januari 2020, surat Penetapan Alih status Nomor: STP. alih/03/I/Res.1.13/2020/Reskrim, tanggal 10 Januari 2020, Gelar Perkara tanggal 9 Januari 2020, serta keterangan dari tiga orang saksi A.n ZR 49 th , PT 46 th, ZB 47 th yang tinggal di desa Damai kecamatan Bengkalis.
Dari tersangka Supiyanto turun diamankan barang bukti 1buah bibit sawit, 1buah bibit nenas, 1 buah unit Mesin Rumput, 1 buah ember plastik putih, 1buah mancis warna hijau, 2 potong kayu sisa terbakar, tanah sisa terbakar, dari luas lahan yang dibakar lebih kurang 20 Ha, di titik Koordinat - N 1,462478" - E 102,208574 "
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba SH membenarkan telah menetapkan tersangka A,N Supiyanto atas pembakaran lahan dan hutan yang terjadi dijalan pertanian RT 003/001 desa Damai kecamatan bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka a.n Supiyanto ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan olah Tempat Perkara (TKP) , permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan team Sat Reskrim Polres Bengkalis yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK Bersama Anggota sat Reskrim dan kanit Reskrim Polsek bengkalis Pada hari Kamis 9 Januari 2020," terangnya.
Saat ini tersangka Bersama barang Bukti sudah diamankan ke Kapolres Bengkalis untuk proses tindakan lebih lanjut.**(putra)


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci