Niat Menanam Geronggang, Seorang Anggota Poktan Mulya Jadi Tersangka
Nusaperdana.com, Bengkalis - Hasil Penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) Karhutla dan gelar perkara Penanganan Penyelidikan Karhutla yang terjadi di jalan Pertanian RT 03/RW 01 desa Damai kecamatan bengkalis, kabupaten Bengkalis Sat Reskrim Polres Bengkalis, yang dipimpin kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK ,berhasil mengamankan seorang anggota Poktan Mulya A.n Supiyanto
Supiyanto ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 108 jo 69 Undang-undang no. 32 tahun 2009 ttg Perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 undang-undang no.39 tahun 2014 ttg Perkebunan, surat Perintah tugas Nomor: sp. Gas /15/I/Res/1.3/ 2020/Reskrim, tanggal 9 Januari 2020, Surah perintah penyidikan Nomor: Sidik/16/I/Res.1.13/2020/Reskrim tanggal 9 Januari 2020, Laporan Polisi Model A Nomor :LP/10/I/2020/SPKT/Riau/RES BKS tanggal 9 Januari 2020, surat Penetapan Alih status Nomor: STP. alih/03/I/Res.1.13/2020/Reskrim, tanggal 10 Januari 2020, Gelar Perkara tanggal 9 Januari 2020, serta keterangan dari tiga orang saksi A.n ZR 49 th , PT 46 th, ZB 47 th yang tinggal di desa Damai kecamatan Bengkalis.
Dari tersangka Supiyanto turun diamankan barang bukti 1buah bibit sawit, 1buah bibit nenas, 1 buah unit Mesin Rumput, 1 buah ember plastik putih, 1buah mancis warna hijau, 2 potong kayu sisa terbakar, tanah sisa terbakar, dari luas lahan yang dibakar lebih kurang 20 Ha, di titik Koordinat - N 1,462478" - E 102,208574 "
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba SH membenarkan telah menetapkan tersangka A,N Supiyanto atas pembakaran lahan dan hutan yang terjadi dijalan pertanian RT 003/001 desa Damai kecamatan bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka a.n Supiyanto ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan olah Tempat Perkara (TKP) , permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan team Sat Reskrim Polres Bengkalis yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK Bersama Anggota sat Reskrim dan kanit Reskrim Polsek bengkalis Pada hari Kamis 9 Januari 2020," terangnya.
Saat ini tersangka Bersama barang Bukti sudah diamankan ke Kapolres Bengkalis untuk proses tindakan lebih lanjut.**(putra)


Berita Lainnya
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD
Warga Kampung Olak Centai Gugat Pejabat Meranti di PN Bengkalis Permasalahan Sengketa Lahan