Offset Harimau Sumatera Disita Polisi


Nusaperdana.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa dilindungi yang diawetkan (offset) di antaranya harimau sumatera dari pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol pada dua pelajar SMA. 

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi diiawetkan tersebut dari rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Desember 2019.

Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.

Pada saat dilakukan penyitaan, Polisi menghadirkan tersangka AM yang mengenakan baju tahanan Polres Jakarta Selatan .

Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Atas temuan tersebut tersangka AM dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b tentang kepemilikan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar