Oknum Head Dc Bca Finance 'Kangkangi' Perkap Kapolri


Nusaperdana.com, Semarang - Terkait kasus perampasan unit R 4 ( Roda Empat )  warna putih yang terjadi didepan kantor cabang Bca Finance jln. Majapahit Semarang ( Jumat / 13 /12 /2019 ) silam , yang jelas melanggar UU fidusia tentang perlindungan konsumen juga melanggar Perkap Kapolri no 8 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa " yang berhak menyita jaminan adalah juru sita pengadilan dan mendapat kawalan dari pihak kepolisian secara ( Sop ) minimal setingkat Polres dan unit diamankan di polres setempat setelah sebelumnya mendapatkan Sp ( Surat Peringatan ) 1 - 3 .

Perjalanan fidusia dalam perjanjian kontrak antara nasabah dengan perusahaan leasing itu harus disaksikan dan disahkan notaris dan surat fidusia asli akan diterbitkan oleh Kemenkumham berdasar no Register resmi Kemenkumham.

Nilai perjanjian kontrak fidusia R 2 ( Roda Dua ) dan R 4 ( Roda Empat ) itu minimal Rp.105.000.000,00 ( Seratus Lima Juta Rupiah ) atau lebih. 

Kasus yang menimpa a / n nasabah Buseri yang sudah diketahui oleh pihak leasing melalui Dc yang mendatangi rumah dari sang nasabah tersebut , alasan kuat nasabah pailit adalah ketika Buseri selesai diambil tindakan operasi amputasi kakinya akibat penyakit yang dideritanya di salah satu rumah sakit disemarang.

" ketika datang ke rumah dan tahu saya selesai operasi amputasi kaki saya yang menyebabkan saya belum bisa membayar angsuran unit kendaraan saya hingga masuk dua ( 2 ) bulan , bukannya kebijakan dari mereka atau diberikan malah saya dimintai uang Rp. 1.500.000,00( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan yang kedua kalinya sebesar Rp.3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ) dengan alasan untuk buka blokir " .
Karena ketakutan akhirnya istri saya memberikan uang tersebut.

Angger Suhodo ( seorang jurnalis ) , yang membawa unit R 4 sebagai teman dekat sekaligus bantu Buseri kemudikan ( sopir ) yang telah mengalami operasi ketika dirampas dijalan raya tidak terima dengan adanya pernyataan dari pihak leasing Bca Finance yang menyebutkan adanya indikasi transaksi take over dibawah sepengetahuan pihak Bca Finance antara a / n Buseri dengan dirinya , " Fitnah itu dan jelas fitnah , karena saya dan Buseri tidak ada perjanjian atau transaksi apapun yang dituduhkan oleh pihak mereka " ujarnya.

Angger pun akan buat pelaporan kembali jika barang- barang yang menjadi alat untuk dirinya bekerja sebagai wartawan hilang dari unit R 4 yang dirampas Dc Bca Finance , " jelas saya akan bikin laporan kepolisian lagi selain tentang perampasan unit R 4  yang saya alami, yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh pihak unit Resmob Polrestabes Semarang ,karena di dalam mobil tersebut ada Flash disk yang isinya data data yang nilainya bisa melebihi dari harga unit mobil itu " tegasnya.
Ditambahkan Angger bahwa "  jelas itu bisa dilaporkan sebagai perampasan tokh kunci mobil dan Stnk masih saya yang pegang , dan mobil pun diderek oleh mereka " pungkasnya.

Selain " Kangkangi " Perkap Kapolri No 8 tahun 2011 , oknum Dc juga jelas melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 , Vio Sari SE Kaperwil Jateng media cetak dan online ternama mengatakan , saya tidak terima oleh perlakuan mereka terhadap saya ,tidak hanya sebagai awak media tapi saya perempuan ,yang pada saat itu Identitas Jurnalis  saya direbut dari seragam saya dengan paksa untuk alasan akan di poto dan di scan oleh Head Dc serta melarang saya untuk mengambil gambar sebagai wartawan yang belakangan diketahui bernama Heskia, serta perlakuan dari Dc lainnya yang mengolok-olok saya dengan mentertawakan saya ketika mem fhoto / mengambil gambar untuk bukti dokumentasi , dan mengaku sebagai wartawan Bca Finance yang belakangan diketahui bernama Bambang Wijanarko " jelasnya.

Ditambahkan Vio Sari setelah mengamati rekaman ketika ditempat Bca Finance saat ditengahi oleh salah satu petugas kepolisian unit Sabhara sektor Lamper Tengah , Head Dc yang bernama Heskia dengan lantang bilang akan laporkan balik petugas kepolisian atas penjelasan yang disampaikan oleh petugas kepolisian unit Sabhara tersebut perihal fidusia. 

Vio Sari pun menyayangkan kinerja reskrim Polsek Lamper Tengah tersebut yang seharusnya pada hari kejadian perampasan tidak langsung mengamankan para Dc , " jelas itu pidana perampasan ,serta pelecehan terhadap kami yang sebagai mitra dari Kepolisian ".

Bukankah suatu perbuatan yang tidak baik dan penghinaan terhadap petugas aparatur negara berpakaian lengkap yang justru lebih mengetahui akan hukum dan undang undang fidusia namun akan dilaporkan oleh Head Dc didepan kami atau di muka umum.

Akankah Pejabat Tinggi Polri duduk manis dan tidak bertindak tegas dengan apa yang dilakukan oleh Head Dc tersebut kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang sudah jelas Mengayomi , Melayani , dan Melindungi masyarakat secara tugasnya.**(hartadi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar