Oknum Kades Minta ''Jatah'' Dana Bansos Covid-19


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 bagi masyarakat kurang mampu diduga diselewengkan oknum tak bertanggung jawab di Bumi Lancang Kuning.

Setidaknya, ada tujuh kasus yang tengah diusut Polda Riaubeserta polres/ta jajaran. Satu di antaranya oknum kepala desa (kades) meminta "jatah" kepada penerima dana bantuan tersebut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui Sunarto, pihaknya menangani sejumlah kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan tersebut

"Iya, ada tujuh kasus dugaan penyimpangan dana bansos," ujar Sunarto, Rabu (15/7).

Terhadap perkara tersebut, lanjut perwira berpangkat tiga bunga melati itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani dua kasus. Yakni dana bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dana bantuan itu, sebut Sunarto, mestinya disalurkan kepada 125 kepala keluarga (KK).

Akan tetapi oleh perangkat desa dibagikan kepada 250 KK. Saat ini, uang BLT sudah ditarik kembali dan disalurkan kepada penerima yang terdaftar. Sedangkan bagi warga yang belum terdaftar sudah dilaksanakan tahap verifikasi oleh Pemkab Bengkalis.

"Kedua, BLT di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu. Di sana, ada 19 KK yang bantuannya dipotong oleh ketua RT dan dibagikan kepada masyarakat yang belum terdata sebagai penerima BLT. Ini sudah ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kampar," papar Sunarto.

Lalu, Polres Rokan Hulu (Rohul) menangani dugaan penyimpangan penyaluran BLT Desa Sangkur Indah, Kecamatan Pagaran Tapah. Di mana, penerima BLT sebanyak 145 KK, namun dibagikan kepada 213 KK. Untuk Polres Rokan Hilir (Rohil), sambung Sunarto, mengusut tiga perkara. Kasus pertama BLT Desa Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam.

Oknum kades melakukan pemotongan dana bansos sebesar Rp300.000 dan menyalurkan kepada masyarakat tidak terdata. Terhadap uang itu, sebut Kabid Humas Polda Riau, telah dikembalikan dan disalurkan ke penerima yang terdaftar.

Selanjutnya, BLT di Desa Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau yang terjadi komplain tentang adanya masyarakat belum menerima bantuan tersebut. Hal ini dikarenakan masyarakat itu tidak termasuk dalam daftar sebagai penerima bantuan.

"Untuk BLT di Desa Bahan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko penyalurannya tidak tepat sasaran. Ada istri okum PNS menerima BLT, tapi dana tersebut sudah ditarik kembali melalui inspektorat," terang Sunarto.

Kemudian, disampaikan Sunarto, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengusut dugaan penyimpangan penyaluran BLT di Desa Kampung Baru, Kecamatan Gunung Toar. Dalam penyalurannya, ia menyebutkan oknum kades melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta jatah kepada sebagian penerima BLT.

"Kadesnya meminta uang kepada sebagian penerima BLT setelah bantuan disalurkan," ujarnya.

Secara umum, dijelaskan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), modus penyimpangan yang terjadi yakni pemotongan dana karena ada  masyarakat yang belum masuk daftar penerima BLT saat penyerahan.

Saat ini, sudah ada pengajuan terhadap masyarakat yang belum masuk daftar untuk kemudian diverifikasi oleh pihak pemerintah daerah.

"Dari tujuh kasus itu, enam di antaranya penanganannya bekerja sama dengan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, red) atau inspektorat. Sedangkan, satu kasus yang ditangani Polres Kuansing masih dalam proses penyelidikan," ujar Sunarto.

Sebelumnya, Polri mendapati adanya 55 kasus penyelewengan dana bansos Covid-19. Rata-rata penyelewengan terjadi di tingkat akhir, perangkat desa.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) telah mengumpulkan data kasus penyalahgunaan wewenang dana bansos, jumlahnya dari 12 Polda terdapat 55 kasus.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar