Operasi Yustisi di Pasar Mingguan, 12 Warga Disanksi Sosial
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Belasan warga yang terjaring dalam opersi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang dilaksanakan di Pasar Mingguan Srikayu Kecamatan Singkohor Aceh Singkil pada Selasa (03/11/2020) diberi sanksi sosial.
Tercatat sebanyak 12 orang warga yang melaksanakan aktifitas diseputaran pasar tersebut tidak mentaati potokol kesehatan sebagaimana yang diamatkan dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 32 Tahun 2020 yang telah diberlakukan sejak Oktober lalu.
Ahmad Yani, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Singkil mengatakan bahwa selain sanksi sosial, masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan juga dapat disanksi lisan, tertulis, didenda bahkan kurungan, disamping itu bagi pelaku usaha yang tidak taat dapat dilakukan penghentian bahkan penutupan tempat usaha
"Sanksi berbagai jenis, dari teguran lisan hingga kurungan bagi individu, dan bagi usaha, denda 100 ribu hingga penghentian bahkan penutupan usaha" ungkapnya
Dengan kondisi daerah yang belum dapat dikatakan konduaif saat itu dirinya menghimbau bagi seluruh warga untuk dapat bekerja sama, bersinergi, tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan
"Pemerintah tentu tak dapat menangani Covid-19 ini tanpa ada dukungan dari elemen masyarakat, bentuknya ya dengan mentaati protokol kesehatan" bebernya
Kata dia, penerapan protokol kesehatan ini merupakan ikhtiar guna memutus mata rantai penyebaran virus yang telah memakan korban jiwa di Aceh Singkil
"Ini merupakan ikhtiar kita bersama, lebih baik proteksi, mencegah dari pada mengobati, untuk itu mari jalani dan taati bersama-sama" pungkasnya. (Sulaiman)


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga