Operasi Yustisi di Pasar Mingguan, 12 Warga Disanksi Sosial


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Belasan warga yang terjaring dalam opersi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang dilaksanakan di Pasar Mingguan Srikayu Kecamatan Singkohor Aceh Singkil pada Selasa (03/11/2020) diberi sanksi sosial.

Tercatat sebanyak 12 orang warga yang melaksanakan aktifitas diseputaran pasar tersebut tidak mentaati potokol kesehatan sebagaimana yang diamatkan dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 32 Tahun 2020 yang telah diberlakukan sejak Oktober lalu.

Ahmad Yani, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Singkil mengatakan bahwa selain sanksi sosial, masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan juga dapat disanksi lisan, tertulis, didenda bahkan kurungan, disamping itu bagi pelaku usaha yang tidak taat dapat dilakukan penghentian bahkan penutupan tempat usaha

"Sanksi berbagai jenis, dari teguran lisan hingga kurungan bagi individu, dan bagi usaha, denda 100 ribu hingga penghentian bahkan penutupan usaha" ungkapnya

Dengan kondisi daerah yang belum dapat dikatakan konduaif saat itu dirinya menghimbau bagi seluruh warga untuk dapat bekerja sama, bersinergi, tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan
"Pemerintah tentu tak dapat menangani Covid-19 ini tanpa ada dukungan dari elemen masyarakat, bentuknya ya dengan mentaati protokol kesehatan" bebernya

Kata dia, penerapan protokol kesehatan ini merupakan ikhtiar guna memutus mata rantai penyebaran virus yang telah memakan korban jiwa di Aceh Singkil

"Ini merupakan ikhtiar kita bersama, lebih baik proteksi, mencegah dari pada mengobati, untuk itu mari jalani dan taati bersama-sama" pungkasnya. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar