Pandemi Covid-19, Dinsos Inhil Belum Terima Tambahan Kouta Penerima PKH dari Pusat


Nusaperdana.com, Tembilahan - Salah satu strategi pemerintah menghadapi wabah virus Corona (Covid-19) dengan penetapan status darurat kesehatan. Kebijakan yang diputuskan pada Selasa (31/3/20) lalu itu juga menjelaskan tambahan bantuan dalam program keluarga harapan (PKH) se-Indonesia.

Dalam maklumat kebijakan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, 31 Maret 2020 menyebutkan bahwasanya akan ada menambahan penerima program keluarga harapan (PKH).

Tiap komponen bantuan PKH akan bertambah 25%. Kebijakan ini berlaku mulai April 2020 dan akan diberikan selama sembilan bulan.

Jumlah penerima bantuan juga ditingkatkan, dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan PKH ini maksimal diberikan pada empat jiwa di tiap keluarga.

Ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia akan menerima masing-masing Rp 3 juta. Anak yang duduk di sekolah dasar (SD) akan mendapat Rp 1,125 juta. Siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) masing-masing akan mendapat Rp 1,875 juta dan Rp 2,5 juta.  

Sulaiman. S.Pd, selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Lidamsos) menyebutkan bahwasanya informasi penambahan itu memang benar.

"Kalau untuk informasi mungkin sudah kami terima tetapi untuk penambahan itu bisanya pemerintah pusatlah yang menentukan koutanya, dan hingga saat ini kami belum menerima kuota penambahan penerima PKH untuk di kabupaten Indragir Hilir," tutur Sulaiman saat dikonfirmasi oleh Media Nusaperdana.com, Jumat (3/3/2020).

Dalam pemberitahuan tersebut menyebutkan bahwasanya kebijakan ini akan efektif dimulai April 2020.

Ali Thamrin selaku Korkab PKH Inhil juga menyebutkan, "Memang akan ada menambahan 800 ribu penerima PKH dan Itu se indonesia, dan kami belum mengetahui abakah di Kab.Inhil akan mendapatkan Kuota tersebut," jelasnya.

Dengan penetapan status darurat kesehatan terkait wabah non alam yaitu virus Corona (Covid-19) ini pemerintah pusat juga membut kebijakan bahwasanya penerimaan PKH ini akan di percepat.

"Untuk pengeluran PKH itu kalau normalnya itu 3 bulan sekali, namun karena adanya Virus Corona (Covid-19) pemerintah pusat juga membuat kebijakan bahwasanya penerimaan PKH ini akan di percepat menjadi 2 bulan atau 1 bulan," sebut Ali.

Dan untuk penerima bantu PKH ini akan selalu di pantau apa bila penerima ini sudah memiliki kemapuan, akan di dorong untuk keluar dari anggota penerima PKH.

"Untuk setiap penerima PKH ini jumlahnya itu berbeda beda karena penerimaannya itu berdasarkan tanggungan atau beban dari seseorang itu, dan juga jika seseorang itu sudah memiliki kemampuan maka kami akan mendorong seseorang itu untuk keluar dengan sendirinya dari anggota penerima PKH," ujarnya.

Jumlah keluarga penerima manfaat di setiap tahap penerimaan akan berbeda karena di setiap tahap karena adanya pemutakhiran KPM (keluar KPM) karena:
1.telah Mampu ( KPM keluar sendiri karena telah merasa mampu)
2.tidak ada komponen syarat PKH ( balita tak ada,anak sekolah tak ada dan lansai umur 70 tahun tak ada dalam satu KK) Karena adanyanya seseorang yang keluar maka dari itu PKH setiap tahap selalu berkurang jumlah KPM nya.

"Tahap 1 Jumlah KPM( keluarga Penerima Manfaat) 16.784 orang dengan Total Nominal Rp 13.166.225.000,-
Cair pada bulan Januari 2020, langusng di transfer ke rekening KPM dan Tahap 2 Jumlah KPM : 16.376 orang, dengan Total Nominal : Rp 12.543.075.000
Di transfer bulan Maret 2020 ke rekening KPM," tutupnya. (safar)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar