Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Pelaksanaan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai, Gubri keluarkan Pergub
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Gubernur Riau H Syamsuar, secara resmi, Kamis, 14 Mei 2020, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 27 Tahun 2020 dan Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020.
Keduanya diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) HK.01.07/MENKES/308/2020, tanggal 12 Mei 2020.
Keputusan Menkes tersebut berisi tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ada 4 tujuan dikeluarkannya Pergub Nomor: 27 Tahun 2020 tersebut.
Yakni untuk, pertama, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19.
Kedua, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19.
Ketiga, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19.
Dan, keempat menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19.
Sedangkan Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020 tersebut, diantaranya mengatur masa penerapan PSBB di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Yakni terhitung tanggal 15 s.d. 28 Mei 2020.
Kemudian, dalam Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020 dimaksud dijelaskan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai, diantaranya wajib memenuhi ketentuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingin tahu isi lengkap Pergub Nomor: 27 Tahun 2020, silahkan klik di sini.
Sementara bila ingin mengetahui si Kpts. 840/V/2020 tersebut secara utuh, silahkan klik di sini. (putra/rls)
Berita Lainnya
Perbup Kab. Barru Protokol Kesehatan segera Disosialisasikan
Bupati dan KONI Bengkalis Bahas Porkab yang Dijadwalkan April Mendatang
BLT Tahun 2021 Akan Segera Disalurkan, Begini Penjelasannya
Polsek Mandau Ciduk Kelompotan Pelaku Narkotika Jenis Sabu dan Pil Extacy
Kapolres Bengkalis Bantu Penderita Penyakit Kanker Kulit Berobat ke Rumah Sakit
Waka Polres Tana Toraja Pimpin Apel Pagi
Dua Anggota Polres Torut Purna Wira Bhakti Dilepas Pakai Sitor, Kapolres: Tanda Kembali Sebagai Rakyat
Mobil Bupati Inhil Terperosok Saat Menuju Lokasi Peresmian Puskesmas di Desa Sungai Raya, Batang Tuaka