Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Pelaksanaan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai, Gubri keluarkan Pergub
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Gubernur Riau H Syamsuar, secara resmi, Kamis, 14 Mei 2020, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 27 Tahun 2020 dan Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020.
Keduanya diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) HK.01.07/MENKES/308/2020, tanggal 12 Mei 2020.
Keputusan Menkes tersebut berisi tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ada 4 tujuan dikeluarkannya Pergub Nomor: 27 Tahun 2020 tersebut.
Yakni untuk, pertama, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19.
Kedua, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19.
Ketiga, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19.
Dan, keempat menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19.
Sedangkan Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020 tersebut, diantaranya mengatur masa penerapan PSBB di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Yakni terhitung tanggal 15 s.d. 28 Mei 2020.
Kemudian, dalam Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020 dimaksud dijelaskan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai, diantaranya wajib memenuhi ketentuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingin tahu isi lengkap Pergub Nomor: 27 Tahun 2020, silahkan klik di sini.
Sementara bila ingin mengetahui si Kpts. 840/V/2020 tersebut secara utuh, silahkan klik di sini. (putra/rls)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan