Pembangunan Kamp Untuk Karyawan PT.DSI terhambat, Padahal Kami Sudah ada Surat dari Mahkamah Agung
Nusaperdana.com,Siak—Untuk memfasilitasi para karyawannya PT. DSI membangun Asrama atau Kamp Penampungan untuk Karyawannya berteduh, tetapi dalam tahap Proses Pembangunan tersebut Pihak Kepolisian, menyarankan agar pembangunan tersebut di Stop Sementara agar tidak ada Konflik,Senin(01/05/2023).
Dalam Hal ini Owner PT. DSI Ibuk Meriyani merasa keberatan dan menghubungi awak media melalui pesan singkat WA untuk menyampaikan isi hatinya tersebut agar masyarakat tahu apa yang selama ini diangap salah oleh Masyarakat terhadap Dirinya.
“Terkait adanya kegiatan hari ini yang dilakukan oleh pihak PT. DSI bersama dengan para karyawannya yang ada adalah untuk membangun kamp atau barak sementara (darurat) bagi karyawan yang memanen hal ini mendapat pencegahan dari pihak Kepolisian dengan alasan pihak Kepolisian untuk Keamanan,” ucap Owner PT. DSI tersebut.
“saya mendapat laporan dari karyawan saya bahwa Pihak kepolisian mengatakan demi supaya tidak terjadi bentrokan fisik atau demi keamanan yang ada sementara ini pembangunan baraknya di tunda dahulu, dalam hal ini saya sendiri merasa berkeberatan karena merasa di halangi padahal lahan saya ini sudah betul-betul Inkrah dari Mahkamah Agung dengan Nomor Surat : 158 PK/PDT/2015 tanggal 30 Juli 2015 Jo.Putusan Mahkamah Agung R1 Nomor 2848 K/PDT/2013 tanggal 19 Maret 2014,”Ujarnya Kembali.
“Bekas Lahan Karya Dayun yang 1300 hektar ini sudah saya menangkan di Mahkamah Agung, jadi hal itu sama sekali tidak ada lahan masyarakat adapun lahan masyarakat yang ada itu di luar objek perkara, sesuai dengan hasil yang ditemui oleh orang lapangan dari pihak saya, jadi sampai hari ini aktivitas masyarakat yang di luar objek perkara masih tetap berjalan seperti bagaimana biasanya,”Tuturnya kembali melalui percakapan di WA.
“Pihak PT.DSI sama sekali dalam hal ini tidak pernah melarang ataupun menghentikan aktivitas baik memanen maupun merawat tanaman mereka yang ada di pinggir lahan eks karya dayun tersebut, adapun hal ini saya sampaikan agar berita yang selamanya berkembang dimana di dalam lahan 1300 terdapat lahan masyarakat itu dinyatakan tidak benar sama sekali,”tuturnya lagi.
“Karena selama konflik ini berada mengatasnamakan masyarakat padahal di situ sama sekali tidak ada tergabung masyarakat biasa ataupun masyarakat perorangan yang menjadi objek perkara, selama ini permasalahan dibentur-benturkan oleh pihak dari lawan melalui berita-berita yang berkembang adanya, jadi saya harapkan kepada seluruh masyarakat agar bisa bijak menelaah berita yang sebenarnya,” Pungkas Owner PT. DSI ini.(Donni)


Berita Lainnya
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD
Warga Kampung Olak Centai Gugat Pejabat Meranti di PN Bengkalis Permasalahan Sengketa Lahan