Pemda Inhu Lakukan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19


Nusaperdana.com, Inhu - Tingginya kasus penyebaran covid-19 dikabupaten indragiri hulu membuat pemda lakukan tindakan tegas, upaya pencegahan sudah dilakukan secara rutin , mulai dari himbauan , patroli yustisi hingga pemberian sanksi sosial . Namun masih banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan .

Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah kabupaten indragiri hulu (inhu) bekerja sama dengan petugas relawan covid-19 inhu melakukan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari , senin - Rabu mulai pukul 08.30-11.30 WIB pada tanggal 21-23 Desember 2020 

Hari pertama dalam kegiatan tersebut cukup mengejutkan, pasalnya banyak pengendara yang terjaring karena tidak memakai masker, kegiatan tersebut dilakukan di kawasan simpang patin pematang reba . 

Dikatakan Oleh Supriadi selaku Danton Regu 3 bahwa kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes covid-19 ini terbagi menjadi 4 tim, Regu Satu dipimpin oleh Rahmat Indrajaya (lokasi arah rengat), Regu Dua dipimpin oleh Sukarman (lokasi arah Pekan Heran), Regu Tiga dipimpin oleh Supriadi (lokasi arah pekanbaru), dan Regu Empat dipimpin oleh Syamsurizal (lokasi arah belilas)

"Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perbup no.63 tahun 2020" Ujar Supriadi Danton Regu tiga kepada NusaPerdana.com

Supriadi juga menjelaskan bahwa kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes covid-19 ini merupakan gabungan dari Pemda, TNI/POLRI, Sat Pol PP, Kejaksaan ,Pengadilan , Dinas Perhubungan, KPBD dan para Relawan Covid-19 kabupaten inhu

"Semoga melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengikuti prokes sesuai anjuran pemerintah dan semoga kasus penyebaran covid-19 tidak terjadi lagi khusus di wilayah Kabupaten indragiri hulu" Tambah Supriadi 

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekda Inhu Ir.H.Hendrizal, M.Si Kepala Dinas Kesehatan Inhu Elis dan jajaran Puskesmas Pekan Heran

"Untuk sanksi bagi pelanggar prokes covid-19 diserahkan ke pihak kejaksaan dan pengadilan yang diproses secara langsung di posko penindakan yang sudah disiapkan oleh Tim Gabungan Relawan covid-19, sanksi yang diterapkan berupa Denda sesuai dengan Perbup no 63 tahun 2020" Tutup Supriadi. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar