Pemerintah Perluas Cakupan Penerima Stimulus Perpajakan


Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima stimulus perpajakan, terutama stimulus untuk PPh Pasal 21, 22, dan 25.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan terdapat paket stimulus yang berhubungan dengan sektor riil.

"PPh Pasal 21, 22, 25 itu sektornya diperluas," Airlangga dilansir dari Antara, Rabu (22/4/2020).

Empat sektor yang cakupannya diperluas yakni pertanian-kehutanan-perikanan, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, serta pengadaan listrik gas uap.

Masing-masing ditambah 100 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), 27 KBLI, 127 KBLI, dan 3 KBLI.

Sektor lain yang diperluas yakni pengelolaan air limbah daur ulang sampah (ditambah 1 KBLI), konstruksi (ditambah 60 KBLI), penyediaan makan minum (ditambah 27 KBLI).

Kemudian, sektor informasi komunikasi (ditambah 36 KBLI), asuransi (ditambah 3 KBLI), serta real estate (ditambah 3 KBLI).

Selanjutnya, sektor servis jasa (ditambah 22 KBLI), penyewaan-sewa guna agen perjalanan, ketenagakerjaan (ditambah 19 KBLI), pendidikan (ditambah 5 KBLI), dan kesehatan (ditambah 5 KBLI).

Sementara itu, pariwisata kesenian (ditambah 52 KBLI), jasa lain (ditambah 3 KBLI), dan perusahaan-perusahaan dalam kawasan berikat, jumlah dalam Peraturan Menteri Keuangan yang lalu ada 440 KBLI.

"Dan jumlah usulan tambahan sebanyak sebanyak 761 KBLI, termasuk 118 KBLI perluasan insentif total 1.081 KBLI dan perusahaan di kawasan berikat di PMK 23," kata Airlangga. 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar