TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Pemilik PT BLEM Jadi Buron KPK
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM itu resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Samin Tan tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, penyidik memasukkan Samin Tan ke dalam DPO.
"SMT (Samin Tan) tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 2 Maret. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari," kata Ali, kemarin (7/5).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019. Selanjutnya, penyidik intensif memeriksa pengusaha yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia menurut Forbes pada 2011 itu.
Awalnya, Samin Tan kooperatif memenuhi panggilan. Namun, pada pemanggilan untuk 2 Maret lalu, Samin Tan mangkir alias tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.
KPK kembali mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan 5 Maret. Namun, Samin Tan kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Dia menyertakan surat keterangan dokter.
"Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret," ungkap Ali. Namun pada 9 Maret, Samin Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari.
Selanjutnya pada 10 Maret, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Samin Tan. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian ke beberapa tempat.
Antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. "Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui," imbuh Ali.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan eks Anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Samin Tan ditengarai memberi suap kepada Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan milik Samin Tan.


Berita Lainnya
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna
Rutan Medan Tancap Gas Atasi Overkapasitas, 85 Napi Tipikor Dipindahkan Selama 2025 - 2026
Pers di Persimpangan AI: Menkomdigi Tegaskan Etika sebagai Nafas Demokrasi
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI
Ketua PWI Bengkalis Adi Putra Ikuti Retret Kebangsaan Kemenhan RI, Perkuat Peran Pers sebagai Kader Bela Negara
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan