Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Pemkab Inhu Tuntaskan Usulan Penyederhanaan Birokrasi
Nusaperdana.com, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah tuntaskan usulan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan sebagai tindak lanjut arahan Kemendagri sesuai surat nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021.
Adapun perihal surat tersebut yaitu Penyederhanaan Birokrasi pada jabatan administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemkab Inhu telah melakukan tahapan-tahapan untuk segera menyelesaikan tugas tersebut. Dimulai dengan pembentukan tim dan rapat pendahuluan, dilanjutkan dengan melakukan identifikasi dan pemetaan jabatan melalui FGD dengan Perangkat Daerah sejak tanggal 14 – 23 April 2021, sehingga batas waktu yang diminta dapat dipenuhi.
Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Inhu Dra. Erlina Wahyuningsih dalam laporannya kepada Pj. Bupati Indragiri Hulu, melaporkan bahwa kriteria jabatan yang bisa disetarakan sesuai surat tersebut diantaranya 276 jabatan pengawas (eselon IV) dari 591 jabatan yang ada untuk diusulkan disetarakan ke jabatan fungsional. Sedangkan 165 jabatan administrator (eselon III) tetap dipertahankan.
“saya harap tahapan penyederhanaan birokrasi sesuai arahan Kemendagri dapat dipenuhi tepat waktu oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu” ujar Pj Bupati Inhu Drs. H. Chairul Riski, MS. MP dalam arahannya.
Usulan tersebut rencananya akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Riau pada Rabu (28/4/2021).
Chairul Riski juga berharap tidak ada lagi berita yang simpang siur terkait hal ini sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pertanyaan, baik bagi ASN maupun masyarakat umum.
Tujuan dari penyederhanaan birokrasi ini adalah untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dengan sasaran terciptanya birokrasi yang lebih dinamis.
“Tentunya Pemerintah Pusat sudah mengkaji dan memikirkan dengan matang beberapa aspek yang terkait penyederhanaan birokrasi ini” Tutup Chairul Riski. (Karto)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan