Pemprov Riau Ingatkan Usulan Evaluasi APBD 2023 Kabupaten dan Kota Paling Lambat 3 Desember
Nusaperdana.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengingatkan delapan kabupaten/kota di Riau untuk mengusulkan draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 paling lambat 3 Desember 2022.
Pasalnya, hingga kini baru ada empat daerah yang mengusulkan draf APBD 2023 untuk dievaluasi Gubernur Riau. Keempat daerah itu, yakni Kabupaten Bengkalis, Rokan Hulu (Rohul), Siak dan Kota Dumai.
"Sampai akhir November ini, baru empat daerah itu yang menyampaikan dokumen RAPBD 2023 untuk dievaluasi," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE melalui Sekretaris, Ispan S Syahputra, Rabu (30/11/2022).
"Untuk kabupaten/kota lainnya, kami harapkan dapat segera menyampaikan dokumen APBD 2023 paling lambat 3 Desember 2022. Karena hari ini terakhir pembahasan APBD paling lambat 30 November," sambungnya.
Ispan menyampaikan, daerah yang pertama mengusulkan draf adalah Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, dan telah selesai dilakukan evaluasi oleh Gubernur Riau.
Kemudian disusul, Kabupaten Bengkalis, Rohul dan Siak mengajukan draf APBD 2023 untuk dievaluasi Gubernur Riau, dan saat ini masih proses.
"Karena mereka baru mengusulkan pekan lalu, sedangkan untuk proses evaluasi APBD 2023 Bengkalis dan Rohil oleh Gubernur membutuhkan waktu 15 hari kerja. Kalau sudah dievaluasi, selanjutnya bupati/walikota bersama DPRD menindaklanjuti hasil evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) APBD 2023 kabupaten kota masing-masing," tukasnya.


Berita Lainnya
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD
Warga Kampung Olak Centai Gugat Pejabat Meranti di PN Bengkalis Permasalahan Sengketa Lahan