Pemprov Telah Menetapkan Riau sebagai Status Siaga Darurat Banjir dan Longsor
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Pemprov Riau resmi telah menetapkan status siaga darurat banjir dan tanah longsor di Provinsi Riau. Penetapan status ini atas dasar pertimbangan kondisi bencana alam yang kini sudah terjadi di beberapa daerah di Riau, Jumat (20/12/19) kemarin.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid mengatakan pertimbangan penetapan status siaga, karena sejumlah daerah di Riau rawan banjir dan longsor.
Pasalnya, Riau selain memiliki empat sungai besar di Riau, juga sebagian daerah lagi berbukit. Ada pun penetapan status ini di mulai hari ini, pada 20 hingga 31 Desember 2019.
Dalam catatan Pemprov Riau, saat ini sudah ada 216 desa terendam banjir dari enam kabupaten/kota, yakni Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Kuansing, Indragiri Hulu dan Pelalawan
“Kami sudah mendeteksi beberapa penyebab utama mengapa masalah banjir di Riau selalau berulang. Banjir dan longsor karena pengundulan hutan, sehingga tidak ada serapan air, dan air bebas menuju sungai dan meluap,” kata Yan Prana.
Dijelaskan, masalah lain yang menyebabkan banjir dan longsor karena penebangan hutan di wilayah hulu semakin memperbesar potensi bencana alam.
Kemudian perubahan drenase tanpa amdal, saluran air di pemukiman warga yang tersendat, tanah yang tertutup semen serta dibukannya pintu waduk PLTA Koto Panjang. **


Berita Lainnya
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
Polsek KSKP Dampingi Petani Perkuat Swasembada Pangan
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau
Polsek Sabak Auh Kawal Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Sungai Koto Kampar Hulu Diduga Tercemar, DLH Kampar Ambil Sampel Air: Hasil Lab Ditunggu 14 Hari
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuindra Cek Tanaman Cabai Berusia 35 Hari