Pemprov Telah Menetapkan Riau sebagai Status Siaga Darurat Banjir dan Longsor


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Pemprov Riau resmi telah menetapkan status siaga darurat banjir dan tanah longsor di Provinsi Riau. Penetapan status ini atas dasar pertimbangan kondisi bencana alam yang kini sudah terjadi di beberapa daerah di Riau, Jumat (20/12/19) kemarin.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid mengatakan pertimbangan penetapan status siaga, karena sejumlah daerah di Riau rawan banjir dan longsor.

Pasalnya, Riau selain memiliki empat sungai besar di Riau, juga sebagian daerah lagi berbukit. Ada pun penetapan status ini di mulai hari ini, pada 20 hingga 31 Desember 2019.

Dalam catatan Pemprov Riau, saat ini sudah ada 216 desa terendam banjir dari enam kabupaten/kota, yakni Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Kuansing, Indragiri Hulu dan Pelalawan

“Kami sudah mendeteksi beberapa penyebab utama mengapa masalah banjir di Riau selalau berulang. Banjir dan longsor karena pengundulan hutan, sehingga tidak ada serapan air, dan air bebas menuju sungai dan meluap,” kata Yan Prana. 

Dijelaskan, masalah lain yang menyebabkan banjir dan longsor karena penebangan hutan di wilayah hulu semakin memperbesar potensi bencana alam. 

Kemudian perubahan drenase tanpa amdal, saluran air di pemukiman warga yang tersendat, tanah yang tertutup semen serta dibukannya pintu waduk PLTA Koto Panjang. **



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar