Proses Penyidikan oleh Polsek Siak Hulu Dinyatakan Sah
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan dari Yahya Lase dkk

Nusaperdana.com, Kampar - Pengadilan Negeri Bangkinang akhirnya memutuskan, menolak seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon sdr. Yahya Lase dkk yang diwakili oleh penasehat hukumnya Iksan SH and Partner, terhadap Termohon Polres Kampar Cq Polsek Siak Hulu.
Sidang putusan ini digelar pada Kamis siang (2/4/2020) setelah dilakukan beberapa kali persidangan sebelumnya, dengan mendengarkan dan memeriksa keterangan serta kesaksian dari kedua belah pihak.
Adapun gugatan Praperadilan yang diajukan Pemohon sdr. Yahya Lase dkk ini, terkait penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polsek Siak Hulu, atas penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama Denis dan Yahya Lase dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan kedua tersangka.
Berikut petikan hasil putusan sidang Praperadilan ini :
1. Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon sudah benar dan sah.
2. Bahwa hakekat penahanan yang dilakukan pihak Termohon adalah sah berdasarkan penilaian Termohon sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
3. Menerima pendapat Termohon terhadap semua upaya paksa yang dilalukan Termohon.
4. Bahwa gugatan pemohon ditolak untuk keseluruhannya.
Sidang ini putusan ini ditutup pada pukul 14.15 Wib dan seluruh rangkaian proses persidangan berjalan dengan lancar.
Dengan ditetapkannya putusan sidang Praperadilan ini, maka penyidik Polsek Siak Hulu akan segera melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus ini ke tahap berikutnya. (HMS/Dani)
Berita Lainnya
Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Qren
Pj Bupati Inhil Hadiri MTQ ke 28 Kecematan Gaung
Hujan Awal November 2020 Akibatkan 3 Wilayah di Asahan Banjir
Melenggang Sebagai Ketua FKWI, Debi Candra Dominasi Perolehan Suara
Gelar Konfrensi Pers, Anggota Koperasi Diduga Merasa TerIntimidasi Oknum TNI AL
PHR Dianugerahi PPM Award SKK Migas Sumbagut 2023
Ketua BEM STIE Indragiri Terpilih Sebagai BEMNUS Sumatera, Fahris ucapkan selamat
Anggota DPRD Purwakrta Lakukan Kunjungan ke Kantor Camat Purwakarta