Proses Penyidikan oleh Polsek Siak Hulu Dinyatakan Sah

Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan dari Yahya Lase dkk


Nusaperdana.com, Kampar - Pengadilan Negeri Bangkinang akhirnya memutuskan, menolak seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon sdr. Yahya Lase dkk yang diwakili oleh penasehat hukumnya Iksan SH and Partner, terhadap Termohon Polres Kampar Cq Polsek Siak Hulu.

Sidang putusan ini digelar pada Kamis siang (2/4/2020) setelah dilakukan beberapa kali persidangan sebelumnya, dengan mendengarkan dan memeriksa keterangan serta kesaksian dari kedua belah pihak.

Adapun gugatan Praperadilan yang diajukan Pemohon sdr. Yahya Lase dkk ini, terkait penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polsek Siak Hulu, atas penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama Denis dan Yahya Lase dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan kedua tersangka.

Berikut petikan hasil putusan sidang Praperadilan ini :
1. Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon sudah benar dan sah.
2. Bahwa hakekat penahanan yang dilakukan pihak Termohon adalah sah berdasarkan penilaian Termohon sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
3. Menerima pendapat Termohon terhadap semua upaya paksa yang dilalukan Termohon.
4. Bahwa gugatan pemohon ditolak untuk keseluruhannya. 

Sidang ini putusan ini ditutup pada pukul 14.15 Wib dan seluruh rangkaian proses persidangan berjalan dengan lancar.

Dengan ditetapkannya putusan sidang Praperadilan ini, maka penyidik Polsek Siak Hulu akan segera melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus ini ke tahap berikutnya. (HMS/Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar