Pengedar Sabu Asal Kelurahan Pangkalan Kasai Belilas Diringkus Polsek Seberida
Nusaperdana.com, Inhu - Meski sudah berkepala empat, namun Ms (45) warga Kulim Cabang 9 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida masih gemar bermaksiat dan selalu melakukan aksi yang bertentangan dengan hukum negara ini.
Buktinya, Unit Reskrim Polsek Seberida terpaksa meringkus Ms karena kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai bahkan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka dibekuk dirumahnya, Kamis 6 Mei 2021 dinihari, pukul 03.00 WIB, dari tangan tersangka, berhasil diamankan 3 paket sabu-sabu siap edar dengan berat sekitar 0.63 gram, timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu, uang tunai sekitar Rp 10.210.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 7 Mei 2021 membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di Polsek Seberida tersebut.
Diungkapkan Misran, informasi awal didapat oleh personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Kasai, jika ada sebuah rumah di Kulim Cabang 9 yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu, terkadang jadi tempat pesta narkoba.
Info ini disampaikan pada Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos dan tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim untuk melakukan surveillance dan penyelidikan.
Hanya beberapa menit saja melakukan penyelidikan, tim menggerebek sebuah rumah yang menjadi target.
Didalam rumah itu ditemukan tersangka sedang tidur di kamarnya dan saat digeledah, ditemukan 1 tas sandang warna hitam yang berisi 3 paket sabu-sabu, uang tunai Rp 10,210.000 serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.
"Pada penyidik, tersangka mengaku jika barang haram itu miliknya, tapi sejauh ini kita tetap lakukan penyelidikan lebih dalam," pungkas Misran. (Karto)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo