Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Nusaperdana.com, Kampar, Proyek peningkatan jalan di jalur HR Soebrantas menuju Kantor Bupati Kampar terpaksa terhenti setelah muncul aksi penolakan dari sejumlah warga setempat. Penghentian pekerjaan ini diduga berkaitan dengan persoalan ganti rugi lahan yang belum mencapai kata sepakat.
Di tengah sorotan publik, Bupati Kampar Ahmad Yuzar akhirnya angkat bicara. Saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Bupati, Senin (8/12/2025), usai melantik Penjabat Sekda Kabupaten Kampar, Ahmad Yuzar menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menghentikan proyek tersebut.
“Iya, terkait pengerjaan proyek peningkatan jalan di jalur HR Soebrantas menuju Kantor Bupati, tetap dilanjutkan dan dikerjakan,” tegas Ahmad Yuzar.
Selanjutnya Namun, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, sebagian warga meminta penyelesaian administrasi dan kompensasi sebelum alat berat kembali beroperasi.
Pemerintah Kabupaten Kampar disebut tengah menyiapkan langkah mediasi agar pekerjaan dapat kembali berjalan tanpa memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Peningkatan jalan menuju Kantor Bupati ini merupakan salah satu proyek strategis daerah yang bertujuan memperlancar mobilitas dan meningkatkan kualitas infrastruktur di kawasan pusat pemerintahan.
Situasi di lokasi proyek terpantau oleh Wartawan, tidak ada aktivitas Pengerjaan dan Lain-lain nya.


Berita Lainnya
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD
Warga Kampung Olak Centai Gugat Pejabat Meranti di PN Bengkalis Permasalahan Sengketa Lahan
Terkait Biaya Kompetensi Kepala Madrasah Rp 2,9 Juta di Kampar, Ini Penjelasan Kemenag