Penjelasan BPJS Terkait Kejadian di RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan memberikan klarifikasi tentang pelayanan terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Sulung Pulau Kijang. Kabid PMR, Yusrianto dengan didampingi oleh Kabid SDMUKP Dery Suryadri Putra BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, dalam wawancaranya menyebutkan pada posisi pelayanan terhadap pasien Dewing di RSUD TS sudah mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018, dimana pada pasal 47 menertangkan bahwa pelayanan yang dijamin pada FKRTL / Rumak Sakit adalah pelayanan medis dasar (Khusus Gawat Darurat) dan spesialistik. Sehingga pasien yang membutuhkan pelayanan di Rumah Sakit maka dilayani oleh dokter spesialis sesuai kebutuhan indikasi medis. Yusrianto menambahkan apabila tidak ada dokter di Rumah Sakit tersebut maka pasien dirujuk ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis, ini sesuai dengan mekanisme Rujukan Berjenjang dengan memperhatikan kendali mutu dalam pelayanan. "Pelayanan di RSUD TS sudah sesuai dengan Perpres nomor 82 tahun 2018, yakni pasien tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD diindikasikan harus ditangani oleh dokter spesialis, karena di RSUD TS kebetulan tidak ada maka disarankan untuk dirujuk ke RSUD PH Tembilahan," ujarnya, Jum'at (20/9/2019). Dery kembali menjelaskan, setiap pelayanan untuk peserta / pasien JKN yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi berhak mendapatkan penjelasan terlebih dahulu, dan hal ini telah dilaksanakan oleh pihak Rumah Sakit kepada pihak keluarga pasien sebelum mengambil keputusan. "Dalam kasus ini peserta telah dijelaskan oleh pihak RSUD dan pihak BPJS, bahwa pasien harus dirujuk ke dokter spesialis di RSUD Purihusada, namun dari pihak pasien / keluarga pasien tidak mau dirujuk sehingga hal ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 yaitu menerangkan Pelayanan Kesehatan tidak dapat dijamin yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan salah satunya adalah pelayanan Atas Permintaan Sendiri, Jadi, jika pihak keluarga mengambil alternatif lain untuk melakukan pengobatan, itu sudah menjadi inisiatif dan tanggungan keluarga pasien," jelasnya. Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi beberapa hari yang lalu di RSUD TS Pulau Kijang. Peserta BPJS Kesehatan Nahrawi, merasa kecewa atas ketidak mampuan BPJS Kesehatan dalam mengklaim perawatan orang tuanya saat masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Sulung Pulau Kijang. Orang tua Nahrawi yang beranama Dewing menderita sesak nafas pada hari Senin, (15/9/2019) dan dibawa ke ruangan IGD. Setelah sudah dilakukan penanganan kemudian bapak tersebut dinyatakan akan dirawat ke penyakit dalam oleh pihak manajemen RSUD TS, namun pada saat itu dokter spesialis sedang tidak berada di tempat karena ada halangan jadi disarankan untuk dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan. "Waktu masuk ke IGD pihak Rumah Sakit sudah memberikan pelayanan yang bagus dan menangani orang tua saya secara baik. Setelah ditangani, pihak RSUD menyatakan orang tua saya harus dirujuk ke RSUD PH Tembilahan karena di RSUD TS tidak ada dokter spesialis penyakit dalam yang bisa menangani," kata Nahrawi saat dikonfirmasi melalui selulernya, kamis (19/9/2019). Mendapati informasi ini, Nahrawi lalu meminta solusi jika tidak dirujuk ke Tembilahan karena berhubung pada saat itu sudah malam hari tepatnya pukul 22.00 WIB, dan pihak keluarga juga merasa jika orang tua sudah agak baikan pasca dilakukan penanganan. Penulis: Jamrani



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar