Penjelasan Disperakim Inhil Ihwal Proyek Sumur Bor

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan penjelasan ihwal proyek sumur bor senilai Rp 10,8 Miliar.
Kepala Bidang Cipta Karya Disperakim Inhil, Sumitro mengungkapkan, saat ini pihak Disperakim tengah menyusun berita acara serah terima sebagaimana hasil rekomendasi BPK RI usai melaksanakan audit.
"Benar ada pelanggaran. Hanya, setelah audit, BPK membuat rekomendasi kepada kami membuat berita acara untuk 140 titik pembangunan sumur bor lainnya," tutur Sumitro, Kamis (6/2/2020) di Tembilahan.
Sumitro mengatakan, kekeliruan yang diidentifikasi BPK di Disperakim terkait sumur bor, tidak berdampak kepada kerugian keuangan negara. Kekeliruan tersebut, hanya berupa pelanggaran administratif.
"Itu tadi, Disperakim hanya diminta buat berita acara oleh BPK. Sudah ada beberapa berita acara serah terima yang dibuat. Sekarang kami tengah membuat sisa berita acara yang belum dengan terjun langsung ke lokasi pembangunan sumur bor," pungkas Sumitro.
Sumitro menjelaskan, sebenarnya berita acara serah terima 140 titik pembangunan sumur bor belum akan diserahkan oleh pihak Disperakim. Hal ini dikarenakan, masih ada tahap pemeliharaan terhadap sumur bor pada saat itu.
Selanjutnya, Sumitro menepis, bahwa proyek pembangunan sumur bor berstatus hibah. Menurutnya, pembangunan sumur bor termasuk dalam belanja modal tahun anggaran 2018.
"Itu bukan hibah. Belanja modal. Sehingga kita tidak perlu menggunakan proposal ajuan untuk oembangunannya. Dan tidak ada istilah calon penerima," tukas Sumitro.
Berita Lainnya
Jalan Sehat Bersama BUMN di Duri Akan Dibanjiri Doorprize Untuk Umum
Polres Bintan bersama Tim Gabungan Satuan TNI dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi
Tiduri Anak Dibawah Umur Secara Paksa, Pemuda Ini Dilaporkan Ke Pihak Berwajib
Kunker ke Inhil, Danrem 031/WB Kunker ke Inhil Pantau Vaksinasi Covid-19 di Pulau Burung
Pemerintah Desa Awe Seubal Salurkan BLT DD Tahap II
Pemkab Bengkalis Gelar Tabligh Akbar Akhir Tahun 2022 di MB Arafah Duri
Polres Bintan Tetap Laksanakan Bahkti Sosial bagi Sembako dan Buka Dapur Umum Bagikan Makanan
Tipu Nasabah 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga Syariah di Penjara