Penyelundupan Sabu 3 Kg di Riau Berhasil Digagalkan


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu senilai miliaran, Rabu (22/1/2020) pagi.

Barang haram tersebut disita dari dua tangan warga Sumatara Utara (Sumut). 

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman dikonformasi membenarkannya.

Dikatakan Suhirman, penangkapan itu dilakukan di depan Polsek Kandis, Kabupaten Siak.

"Iya, kita tangkap dua tersangka berinisil HS dan ZH," ungkap Suhirman. 

Dari tangan HS dan ZH, sambung Suhirman, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga bungkus yang berisikan sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram (kg).

Lalu, satu unit kendaraan roda empat dan beberapa unit handphone serta dompet tersangka.

"Selain tiga bungkus sabu-sabu. Ada satu bungkus yang berisikan serbuk putih, apa kandungannya akan dilakukan pengujian di laboratorium," papar mantan Dir Resnarkoba Bangka Belitung (Babel).

Masih kata Suhirman, terhadap sabu itu berasal dari negara tetangga dan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan sejumlah daerah.

Akan tetapi, sebut dia, siapa yang akan menerima barang haram dari tersangka tengah dalam pengejaran.

"Penangkapannya kan baru hari ini, kita masih melakukan pendalaman," singkat Suhirman.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar