Penyengat Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice Wilayah Hukum Kejati Kepri
Nusaperdana.com,Tanjung Pinang - Pulau Penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Rumah RJ Penyengat dilaunching secara virtual oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Rabu (16/3).
Rumah RJ Penyengat dilaunching secara serentak oleh Jaksa Agung Burhanuddin bersama 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se Indonesia.
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri acara tersebut langsung dari Balai Adat Pulau Penyengat bersama Kajati Kepri Gerry Yasid dan jajaran Forkopimda Kepri. Turut hadir pula Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma dan Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan serta jajaran Forkopimda Tanjungpinang dan Bintan dan para tokoh adat dan masyarakat.
Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.
Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas "ultimum remedium" yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat" ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat. Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.
"Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah" imbuhnya.
Gubernur Ansar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas.
"Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah" kata Gubernur Ansar.
Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid melaporkan di seluruh kabupaten kota di Kepri yang menjadi wilayah hukum Kejati Kepri telah terbentuk 5 Rumah RJ yang telah dilaunching pada beberapa hari yang lalu.
"Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara" ungkap Gerry.
Usai acara, Gubernur Ansar bersama hadirin meninjau Rumah RJ Penyengat yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa "Raja Haji Abdullah Al-Khalidi" yang berlokasi di samping Balai Adat Pulau Penyengat.(red/Anes)


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci