Perpekindo Jambi Tolak Rencana Pungutan Ekspor Kelapa Dalam Sama Pemerintah
Nusaperdana.com, Jambi - Persatuan Petani Kelapa (Perpekindo) Provinsi Jambi dengan tegas menolak rencana pungutan eskpor kelapa dalam sama Pemerintah. Yang mana hal tersebut dimotori oleh Koalisi Pemerintah Daerah Penghasil Kelapa (KOPEK), tegas Sudirman melalui Via seluler, senin (30/05).
Dalam hal pungutan ekspor, Menurut Ketua Perpekindo Provinsi Jambi ini, rencana itu tidak masuk akal. Karena, Instrumen Pungutan Ekspor hanya akan menjadi logis dan masuk akal bila di terapkan di saat terjadinya defisit pada level domestic consumtion suply bukan malah sebaliknya.
" kebijakan itu akan berimplikasi positif terhadap perekonomian secara nasional. Bahkan malah berpotensi melemahkan iklim usaha bidang kelapa dan turunannya. Sehingga dapat menimbulkan depresi perekonomian nasional, " Terang Pemuda Keturunan Bugis Bone itu.
Disatu sisi, Apakah komoditas kelapa dan turunanya sudah memiliki fundamental yang sehat, sehingga layak di bebankan Pungutan ekspor.
" Seharusnya ini yang perlu digerakan Pemerintah terlebih dulu ," Paparnya kembali.
Dengan Tegas ia nyatakan Perpekindo Jambi menolak keras rencana adanya pungutan wajib ekspor komoditas kelapa dalam sebagaimana tercantum dalam draf Perpres tahun 2022 tentang perhimpunan penggunaan dana perkebuna kelapa berkelanjutan.
" Pikirkan dulu nasib petani Kelapa, baru bertindak ," Tutupnya dengan wajah memerah.


Berita Lainnya
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan