Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Pertamina: Beli BBM Gunakan Jeriken Boleh, Asal...
Nusaperdana.com, Jakarta - Pengusaha Pertamini mengatakan untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) boleh saja menggunakan Jeriken asal ada surat pendukung. Rupanya hal itu tidak sepenuhnya salah.
Membeli BBM menggunakan Jeriken diperbolehkan, namun tidak boleh diperjual belikan kembali. Seperti yang disampaikan Vice President Communication PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman kepada detikOto, Kamis (18/6/2020).
"Jika BBM yang dibeli di SPBU jenis solar, sesuai dengan Perpres 191 peruntukan solar JBT (jenis bahan bakar tertentu) selain untuk tranportasi kendaran, juga bisa digunakan untuk UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan. Namun jika pembelian solar menggunakan jirigen, maka konsumen wajib menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait," ucap Fajriyah.
"Seperti usaha pertanian dan perikanan harus melampirkan surat rekomendasi dari dinas pertanian dan dinas perikanan. Pelayanan umum di bidang kesehatan maka perlu mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan. Karena kriteria UMKM sendiri mengacu pada UU No 20 tahun 2008, maka untuk kegitan UMKM surat rekomendasi pun juga direkomendasikan oleh dinas UMKM dan BBM yang dibeli di SPBU dipergunakan untuk kegiatan usahanya seperti untuk alat-alat pendukung usahanya yang menggunakan BBM, bukan untuk diperjualbelikan kembali," tambah Fajriyah.
Fajriyah kembali menegaskan untuk memiliki usaha minyak dan gas, perlu perizinan berdasarkan undang-undang.
"Karena sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas," kata Fajriyah.
"Terkait dengan BBM di luar Solar membeli dengan jirigen disarankan untuk tidak gunakan, karena jiriken yang tidak berstandar SNI sangat rentan dengan listrik statis yang menyebabkan insiden di SPBU," tutup Fajriyah.
Berita Lainnya
BKKBN Pusat Gelar Festival GenRe 2020
Begini 4 Fase Virus Corona Menyerang Tubuh
Ketua MWA UI Yakin Prof. Ari Mampu Mengangkat UI Sebagai Universitas Berkelas Dunia
Presiden Jokowi: Korupsi Itu Tidak Boleh, Sekecil Apa Pun
Ringankan Beban Nasabah, PT Pegadaian Luncurkan Program Terbaru
Dirjen Hubla Pantau Langsung Penyelenggaraan Angkutan Laut Nataru di Jayapura
Kartu Pra Kerja Bakal 'Ditambah' 400 Ribu Lagi
Kawal Minyak Goreng Bersubsidi Tepat Sasaran, Kapolri Siap Tindak Tegas