Polda Jatim Tetapkan Salah Satu Pelaku Penimbunan BBM Jenis Solar di Sumenep
Nusaperdana.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), menetapkan salah satu pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Sumenep, Madura,Jatim.
Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, tersangka merupakan Kepala PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep, MR.
“MR kami jadikan tersangka, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara. Penetapan tersangka karena perusahaan yang dipimpin MR diduga sengaja menimbun solar bersubsidi tanpa ijin. Lalu menjual ke perusahaan industri di Sumenep dengan harga non subsidi,” terang AKBP Wahyudi, kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2019.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil membongkar aksi borong solar subsidi yang dinikmati perusahaan industri di Sumenep.
Aksi ini tercium aparat, berawal dari temuan tiga buah tangki warna hitam berisi BBM jenis solar subsidi milik PT PPI, di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Solar subsidi dari PT PPI ini, dijual ke PT Garam Sumenep, PT Dharma Dwipa Utama, PT. Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar (PT Sumekar Line).


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu