Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Polda Riau Evakuasi Dua Ekor Beruang dari Masyarakat
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau evakuasi dua ekor beruang madu yang dipelihara oleh masyarakat di Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Satwa bernama latin Herlatos Malaianus diduga telah dipelihara sejak beberapa tahun lalu.
Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kepada wartawan, Sabtu (01/02/20) menjelaskan kedua satwa yang masuk dalam kategori Apendiks I itu terlihat jinak dan patuh. Hal ini membuktikan bahwa keluarga memberikan perhatian khusus kepada dua satwa itu.
"Kita perkirakan sudah lama dipelihara, sebab naluri liarnya sebagai binatang buas sudah berkurang. Justru malah terlihat jinak dan penurut," bebernya.
Dirincinya, kedua satwa yang dominan berwarna hitam itu berhasil dievakuasi Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (31/01/2020) kemarin setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian pihaknya lantas melakukan pengecekan dan mengambil langkah evakuasi itu.
"Saat ini kita lakukan proses penyelidikan/penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga yang memelihara binatang tersebut. Kita juga mintai keterangan Kades dan masyarakat setempat," paparnya.
Meski begitu, kata Fibri keluarga itu memelihara hewan tersebut dengan sangat baik. Tentu penyidik akan berupaya melakukan gakkum yang tidak memberatkan bagi keluarga itu.
Sehingga pemahaman keluarga tersebut terhadap UU ini dapat tercapai.
"Tidak hanya melakukan langkah penegakan hukum, tapi kita juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat berupa himbauan untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi sesuai UURI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 Ayat 2 Huruf A yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," tuturnya.
Sementara, saat ini kedua beruang beruang tersebut telah berada di Ditreskrimsus Polda Riau.
Sedang Polda Riau juga tengah berkoordinasi dengan BKSDA untuk melakukan penitipan.
Berita Lainnya
Pj bupati Kampar Bersama Pj Ketua PKK Buka Secara Resmi Bhakti Sosial Kesehatan di Desa Bukit Melintang
Di Hari Juang TNI-AD, Danrem 031/WB Kunjungi Anggota dan PNS di Rawat RST TK IV Pekanbaru
Sejak Dilaporkan DPK KNPI Batsol PKS PT Wilmar Tidak Lagi Menerima Buah Sawit Dari Perkebunan AW
Koalisi Parpol di Pengukuhan Tim NIVI: Miskin Struktur Tapi Kaya Fungsi
Update Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu Riau
Bupati Asahan Berikan Bantuan Renovasi Masjid Al-Amin
Tenang, ESA Siapkan Bantuan Untuk Pelaku UMKM 15 Hingga 20 Juta Rupiah
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Kembali Menangkap Pengedar Shabu di Wilayah Tapung