Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Polda Riau Evakuasi Dua Ekor Beruang dari Masyarakat
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau evakuasi dua ekor beruang madu yang dipelihara oleh masyarakat di Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Satwa bernama latin Herlatos Malaianus diduga telah dipelihara sejak beberapa tahun lalu.
Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kepada wartawan, Sabtu (01/02/20) menjelaskan kedua satwa yang masuk dalam kategori Apendiks I itu terlihat jinak dan patuh. Hal ini membuktikan bahwa keluarga memberikan perhatian khusus kepada dua satwa itu.
"Kita perkirakan sudah lama dipelihara, sebab naluri liarnya sebagai binatang buas sudah berkurang. Justru malah terlihat jinak dan penurut," bebernya.
Dirincinya, kedua satwa yang dominan berwarna hitam itu berhasil dievakuasi Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (31/01/2020) kemarin setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian pihaknya lantas melakukan pengecekan dan mengambil langkah evakuasi itu.
"Saat ini kita lakukan proses penyelidikan/penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga yang memelihara binatang tersebut. Kita juga mintai keterangan Kades dan masyarakat setempat," paparnya.
Meski begitu, kata Fibri keluarga itu memelihara hewan tersebut dengan sangat baik. Tentu penyidik akan berupaya melakukan gakkum yang tidak memberatkan bagi keluarga itu.
Sehingga pemahaman keluarga tersebut terhadap UU ini dapat tercapai.
"Tidak hanya melakukan langkah penegakan hukum, tapi kita juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat berupa himbauan untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi sesuai UURI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 Ayat 2 Huruf A yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," tuturnya.
Sementara, saat ini kedua beruang beruang tersebut telah berada di Ditreskrimsus Polda Riau.
Sedang Polda Riau juga tengah berkoordinasi dengan BKSDA untuk melakukan penitipan.


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita