Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023
Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Polda Riau Limpahkan Kasus Penyelundupan Sepatu Bekas Impor ke Kejaksaan
Nusaperdana.com, Riau - Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pelimpahan tahap II, atau penyerahan tersangka dan berkas Mastur warga Tembilahan Hulu, Indragiri Hulu ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, dalam perkara menjual barang impor ilegal, Selasa (21/3).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, proses serah terima tersangka dan barang bukti ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Instruksinya untuk menindak tegas penyelundupan baju dan sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri," jelas Edi.
Edi menjelaskan, kronologis pengungkapan kejahatan Mastur terungkap pada Rabu (18/1) lalu berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti diketahui bahwa Mastur melakukan kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk di perdagangkan, berupa sepatu second berasal dari luar negeri di rumahnya, Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu.
Penyidik yang melakukan pendalaman mendapat informasi, bahwa modus tersangka dapat memiliki barang dilarang tersebut di impor dari luar negeri, melalui Kota Batam, Kepri.
"Sepatu bekas itu di impor secara Ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar," jelas Edi.
Dari kediaman Mastur penyidik melakukan penyitaan terhadap 300 karung sepatu second, satu unit Hp, lima struk setoran.
"Pengakuannya tersangka sudah melakukan bisnis barang sepatu bekas lebih kurang lima tahun," ucap Edi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat beberapa pasal seperti Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana :
Pasal 47 ayat (1) “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru“.
Selanjutnya, Pasal 111 "Setiap Importir yang Mengimport dalam keadaan tidak baru Sebagaimana di maksud dalam pasal 47 ayat (1) di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Berita Lainnya
Bagaimana Hukumnya Jika Zakat dari Harta Haram?
Gubri Dampingi Kunker Mensos di Riau, dari Serahkan Bantuan hingga Tinjau Dapur Umum
Ketua TP PKK Kampar, ikuti rakerda PKK IX 2021 bersama ketua TP PKK Riau
Mardiansyah Nahkodai PST Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Sebagai Ketua Terpilih
Update Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu Per 19 Juli 2021
Cerita Pilu, Setelah 30 Tahun Menikah Baru Sadar Bahwa Pasutri Ini Adik Kakak
Pengedar Sabu Asal Kelurahan Pematang Reba Di Ringkus Polsek Rengat Barat
Satu Unit Rumah Warga Ujung Batu Ludes Dilalap Sijago Merah