Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Polisi Berhasil Mengamankan 2 Pria Pengedar Sabu
Nusaperdana.com, Langsa - Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada Minggu (14/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB yang masing-masing: 1). berinisial SR Als BD Bin SP (38 tahun),pekerjaan Wiraswasta warga Gp.Timbang Langsa Kec. Langsa Baro. 2) inisial MTQ Als PT Bin IS (32 tahun),Pekerjaan Wiraswasta,warga Dusun Sentosa Gp. Blang Kec. Langsa Kota.
Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu berupa tiga (3) paket Sabu dengan berat keseluruhan (11,84 )sebelas koma delapan puluh empat Gram. 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu.
Kemudian 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. 15 (lima belas) plastik tembus pandang. 1 (satu) sendok Sabu. 1 (satu) tas warna hitam. 1 (satu) dompet warna biru. 1 (satu) set Bong. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max warna putih, No Pol BL 6525 FV.
Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasatres narkoba IPDA Imam Aziz Rachman STK SIK kepada awak media menjelaskan,pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat, Ujar Kasatres menerangkan.
Saat anggota Unit Opsnal masuk ke dalam rumah, lanjutnya, diamankan 2 (dua) orang Tsk tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di bagian luar rumah tepatnya di meja dekat kandang ayam ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah milik kedua orang Tsk.
Berdasarkan pengakuan dari Tsk inisial SR Als BT Bin SP bahwa dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (DPO) dengan tujuan akan dijualkan kembali.
Selanjutnya kedua orang Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M. (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)
Berita Lainnya
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Salurkan Bantuan di 2 Kecamatan Yang Terdampak Banjir
Polsek Gunung Kijang Berhasil ungkap kasus Pencurian
Waaster Kasad Tinjau TMMD Ke 110 di Rokan Hulu
Ditanya Kapan Gedung Baru RSUD Bangkinang Difungsikan, dr Ifie Bungkam
Semarak HAB Ke-78, Kemenag Kampar Bersama Dewan Dakwah Adakan Lomba Baca Kitab Kuning Antar Ponpes
Sat Narkoba Polres Bengkalis Ciduk Pengedar Sabu di Tegal Sari Duri
Kapendam IV Bangga Anggotanya Jabat dankikav 2/JRTR
Resmikan Grand Opening Toko Emas Syam Grub, Pj Bupati Kampar: Pertanda Ekonomi Masyarakat Kampar Makin Maju