Polisi Tindak 44.489 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Ketupat
Nusaperdana.com, Jakarta - Korlantas Polri telah menyudahi Operasi Ketupat 2020. Selama Operasi Ketupat 2020, petugas memberlakukan tilang dan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, selama Operasi Ketupat 2020 total lebih dari 400 ribu pengendara terbukti melanggar peraturan lalu lintas.
"Terkait dengan jumlah penindakan pelanggaran selama Operasi Ketupat tahun 2020 total ada sekitar 444.489 kasus," kata Awi saat konferensi pers, Selasa (9/6/2020).
Awi merinci, sebanyak 426.950 pelanggar lalu lintas diberikan teguran. Pelanggaran yang dilakukan seperti pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi jumlah penumpang serta lampu stop yang tidak menyala.
"Dan ada 17.539 tilang, didominasi oleh kendaraan roda dua karena tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, helm," sebut Awi.
Sementara itu, soal jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas), selama 45 hari Operasi Ketupat 2020 terjadi sebanyak 1.980 kasus. Dari kasus kecelakaan tersebut, timbul korban luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
"Dengan rincian, korban sebanyak 3.565 luka ringan, 288 luka berat dan 418 meninggal dunia yang diakibatkan dari laka lantas tersebut," ujar Awi.
Berita Lainnya
Recall Mitsubishi Xpander, Perbaikan Bisa Dilakukan di Rumah
Simpan Saja Perlengkapan Haji 2020 yang Diterima
Smartwatch Anak Bisa Dipakai Belajar di Rumah, Begini Caranya
Ada Larangan Mudik, Semua Jalan Arteri Ditutup Mulai 24 April
Raffi Ahmad Murka, Foto Anak Syahnaz Dicatut Akun Jual Beli Bayi
Monitoring Nataru di Ambon, Kemenhub Antisipasi Potensi Lonjakan Penumpang
Apel Kasatwil Tahun 2020, Kapolri Berikan Arahan Tegas Pada Jajaran
IWO Sukses Gelar Lomba Video, Foto dan Puisi Tahun 2020