Polres Bengkalis Tetapkan 6 Orang Tersangka Karhutla
Nusaperdana.com, Bengkalis - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi Pada bulan Desember 2019 sampai dengan 17 Januari 2020 di Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis, Polres Bengkalis berhasil menetapkan 6 orang Tersangka.
Hal itu disampaikan saat Melakukan Press Realease Gakkum Tindak Pidana (TP) Karhutla, di Lobby Polres Bengkalis, Senin (20/01/2020) pukul 10.00 WIB.
Dalam Pelaksanaan Prees Realease yang disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH yang diwakili oleh Kabagren Res Bengkalis Kompol David Harisman ST, KBO Reskrim Iptu Aprinaldi SH,MH serta Kanit Tipidter Res Bengkalis Iptu Gunawan SH, Mengatakan Pengungkapan oleh satreskrim Polres Bengkalis terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Penegakan Hukum ini sejak bulan Desember 2019 sampai dengan 17 Januari 2020 dengan laporan Polisi dengan 6 Orang Tersangka pada tempat kejadian Perkara (TKP) yang Berbeda di pulau Rupat dan Pulau Bengkalis," ucapnya.
Motif tersangka atau pelaku adalah membuka, mengubah, menebas lahan semak belukar untuk melakukan kegiatan perkebunan, dan hasil tebasan dari semak belukar tersebut dibakar dan Membakar hasil tebasan semak belukar tersebut untuk menekan biaya pengelolaan berkebun.
Ditambahkan, Pelaku tindak Pidana (TP) kebakaran hutan dan lahan oleh satreskrim Polres Bengkalis sudah dilakukan Penahanan guna diajukan kepada jaksa Penuntut Umum bengkalis.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 108 jo pasal 69 Undang-undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan pasal 187 jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Saat menyampaikan keterangan dan data dari 6 orang tersangka pelaku Karhutla di presss Realease Polres bengkalis juga menampilkan barang bukti dari 6 tersangka dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan.**(putra)


Berita Lainnya
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD
Warga Kampung Olak Centai Gugat Pejabat Meranti di PN Bengkalis Permasalahan Sengketa Lahan