Polres Kuansing Berhasil Ungkap 16 Kasus TP Narkotika Amankan 23 Tersangka

Nusaperdana.com - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, berhasil mengamankan 23 orang tersangka kasus sabu. Selama bulan April hingga Mei Tahun 2023, sebanyak 23 orang diamankan karena keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. Data yang dilansir Polres Kuansing.
“Total ada 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 23 tersangka, Sebagian besar tersangka berusia produktif,” dari usia 20 tahun sampai 30 tahun ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak dan Kasubag Humas AKP Ferry W kepada media, pada Rabu (24/5/2023).
Peredaran narkoba di usia produktif ini ,artinya hal menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama supaya bisa memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa kerja sama tidak sepenuhnya bisa dilakukan polisi saja, namun harus semua kalangan,” tukas eks Kapolres Rohul itu.
pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 57,26 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 1.039 gram atau satu kilogram daun ganja kering. Dari 23 tersangka yang berusia kisaran 20 hingga 30 tahun berjumlah 16 orang. Kemudian tersangka berusia 30 hingga 40 tahun berjumlah 2 orang. tersangka yang usianya lebih dari 40 sampai 50 tahun sebanyak 3 orang. Bahkan dibawah usia 20 tahun ada 2 orang masih pelajar. jelas Pangucap.
Juga Kapolres menambahkan, para tersangka itu, terdiri dari beragam profesi Diantaranya, wiraswasta, petani, dan bahkan pelajar. “Ada juga residivis pada kasus yang sama sebanyak tiga orang,” katanya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba. Sebab itu akan merugikan dirinya sendiri dan keluarga.
“Maka peran serta seluruh masyarakat Kuansing khususnya dalam hal pencegahan. Narkoba ini tindak pidana yang nantinya merusak generasi penerus,” katanya.
Sementara Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak menyebut, wilayah Kuansing saat ini menjadi tempat transit sekaligus sasaran peredaran narkoba. “Hasil penyelidikan dan pengumpulan data dan baket di lapangan dari beberapa kasus. Jaringannya kebanyakan dari Pekanbaru,
Bahkan peredarannya tidak hanya secara konvensional, namun juga menggunakan kecanggihan teknologi seperti media sosial. Transaksi online,Transfer kerekening tertentu
Bahkan nomor GSM yang digunakan dari luar,” kata kasat lptu Novris Simanjuntak.(sumber Paber/jtk)
Berita Lainnya
Polres Kampar Kerahkan Para Polwan Himbau Warga Pendatang dan Perantau Tidak Mudik Lebaran
Kapolsek Perhentian Raja Silaturahmi bersama UPIKA Kecamatan Ajak Ciptakan Pemilu Damai
Lomba Khutbah Jumat antar pelajar tingkat kabupaten Kampar, sukses di laksanakan. Ketua DPRD Kampar apresiasi dewan dakwah Kampar.
Pengurus BWI Rohul Periode 2020-2023 Resmi Dilantik
Ketua wilayah IWO Riau Dan Ketua PD IWO Rohul minta Pemda tinjau kembali anggaran publikasi Media dan Pergub no19 tahun 2021
Bersengketa dengan PT. EWF, Thawaf Aly Divonis Bebas Majelis Hakim PN Tanjung Jabung Timur
Mengidap Penyakit Aneh, Alma Amalia Azzahra Butuh Uluran Tangan
Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Senam Massal