Polres Langsa Ringkus Seorang Pengedar Narkoba


Nusaperdana.com, Langsa - Sat Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang pengedar narkoba,   BA, (41), warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (29/9/2020).

 kembali ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu, pada Sabtu (26/9/2020), sekitar pukul 18.15 WIB, di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, menuturkan pengungkapan itu pada Sabtu (26/9/2020), sekitar pukul 18.15 WIB, di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.

Diungkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong PB Blang Pase sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. 

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba  melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka" ungkapnya.

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan barang-bukti berupa sembilan paket sabu atau seberat lima gram yang dimasukkan dalam kotak warna putih yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri.

Kepada petugas tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial M (DPO) untuk selanjutnya akan di jualkan kembali dengan perjanjian apabila sabu tersebut sudah laku terjual maka tersangka akan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000 kepada temannya itu.

Tersangka, merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Kelas II B Langsa pada Juli 2020, karena mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran _Covid 19. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa.(KC)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar