Polres Rohul Ciduk Pemilik Senpi Ilegal
Nusaperdana.com, Rohul - Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang warga inisial MW alias Boiman (46) karena memiliki senjata api jenis pistol FN tanpa izin. Dari tangan Boiman juga disita amunisi.
"Tersangka memiliki senjata tanpa izin. Selain senpi juga ada 6 butir amunisi kaliber 9mm," Kepala Urusan Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadli kepada wartawan, Minggu (8/12/2019).
Fery menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun memiliki senjata api. Dari informasi warga ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan.
"Tim opsnal menuju ke lokasi tersebut. Bertemu dengan pria yang dicurigai memiliki senjata api," kata Fery.
Dilakukan interogasi kepada pemilik senpi. Dari keterangan Boiman, dia mengakui telah mengusai senpi jenis FN bersama amunisinya. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.
"Senjata api tersebut disembunyikan dalam pintu kamar mandi berbahan plastik yang telah rusak yang disandarkan di belakang rumahnya," kata Fery.
Ketika ditanya surat izin kepemilikan, Boimin tidak bisa menunjukkan surat resmi. Tim langsung menangkapnya pada Kamis (5/12) sore hari. Tersangka dari Kecamatan Tandun dibawa ke Mapolresta Rohul.
"Kita masih mengembangkan kasus kepemilikan senpi ini tanpa izin," tutup Fery.**
Berita Lainnya
Duel Maut, Bapak Tewas di Tangan Anak
Ketum IKMR Bengkalis Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Helmi Syam
Orang Tua: Terima Kasih Banyak Atas Keperdulian Bapak TNI
Belasan Ribu Warga Siak Tunggu KTP Elektronik
Di Selat Guntung, Bupati Siak Peringati Hari Lahir IPHI Kabupaten Siak Saat Safari Ramadhan
Bujang Kampung Muara Kelantan Kecamatan Mandau, Dinas Kesehatan Turun Langsung Ke Lokasi
Family Gathering 2019 KB/TK Nurunnisa Kota Tegal Meriah
BKMT Kampar Menyerahkan Peralatan Memandikan Jenazah