Polsek Kateman Amankan Pria Atas Kepemilikan 14 Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman mengamankan seorang pria berinisial HS (48) saat menggelar razia rutin di salah satu Cafe di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. HS diamankan atas dugaan kepemilikan 14 paket sabu dan 5 butir ekstasi, Sabtu (19/9/2020) malam.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno, penangkapan HS bermula saat pihak Polsek Kateman menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD di salah satu cafe di kawasan Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
"Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kateman, AKP Afrizal. Sekira pukul 22.30, personel melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung salah satu cafe," kata AKP Warno, Minggu (20/9/2020) sore.
Pemeriksaan pun berlanjut, diungkapkan AKP Warno, personel Polsek Kateman juga menggeledah sebuah kamar yang terletak di bagian belakang cafe tersebut. Kamar itu memang dibuat khusus bagi para pengunjung cafe.
"Di sana, tim kembali melakukan penggeledahan terhadap salah seorang penghuni kamar yang tidak lain adalah HS. Saat diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti sabu dalam berbagai ukuran dan ekstasi," ungkap AKP Warno.
Mendapatkan bukti kepemilikan narkoba berjenis sabu dan ekstasi, dikatakan AKP Warno, tim pun segera menggiring terduga pelaku menuju Mapolsek Kateman untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Selama proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman," pungkas AKP Warno.
Berita Lainnya
Bupati Alfedri Lepas Ekspor Perdana Cangkang Sawit ke Jepang
Bertindak Cepat, Destana FPRB Lakukan Aksi Semprot Massal Disinfektan di Rumah Warga
Polisi Gulung Kawanan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Batsol
Giat Jum'at Curhat Polsek Rantau Kopar Dengar Permasalahan Yang Terjadi di Masyarakat
Paripurna Penyampaian Ranperda RPJMD Bupati Bengkalis 2021-2026 dan Laporan Pansus PL
Rahmi Indrasuri Jelaskan Bahayanya Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Bagi Kesehatan
Pansus Covid-19 Minta Diskes Cek Ulang APD
Kejari Bengkalis Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Dari 233 Perkara