Polsek Lirik Ringkus 4 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali menambah catatan hitam Polsek Lirik setelah meringkus 4 laki-laki pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur, sebut saja Mawar (16) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik.
Empat laki-laki biadab yang telah merusak mental, moral dan masa depan Mawar itu adalah, HS alias Wawan (17) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, RN (17), warga Desa Redang Seko.
Kemudian, RJ alias Rian (23), warga Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dan JR alias Roni (23) juga warga Desa Ukui II. Para tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Lirik Rabu, 29 Mei 2024 pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu 1 Juni 2024 siang membenarkan terjadinya kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah Kecamatan Lirik tersebut.
Dijelaskan Misran, pengungkapan kasus bermula saat korban datang diantar seorang laki-laki yang mengaku telah membantunya ke Polsek Lirik, Senin 27 Mei 2024, dini hari. Korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh 3 orang laki-laki.
Beberapa menit kemudian, orang tua korban tiba ke Mapolsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya. Atas laporan itu, Kapolsek Lirik mengintruksikan unit Reskrim untuk memburu para pelaku.
Selasa, 28 Mei 2024, unit Reskrim mendapat informasi jika salah seorang seorang terduga pelaku sedang berada disebuah warung pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Redang Seko. Tim langsung menuju warung tersebut.
Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, HS alias Wawan. Dia mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban bersama 2 temannya yang lain. Kemudian, tim menuju rumah RN disalah satu perumahan karyawan perusahaan HTI di Desa Redang Seko, pukul 01.00 WIB RN berhasil diamankan.
Selanjutnya tim menuju Desa Ukui II, sekitar pukul 1.30 WIB mengamankan RJ alias Rian yang tengah tertidur pulas. Ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya.
Pada penyelidik, para tersangka mengaku telah berbuat cabul dan setubuhi korban di semak-semak belukar atau kebun, pinggir Jalintim Desa Redang Seko, setelah korban dicecoki minuman keras hingga mabuk, ketiga tersangka membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ternyata, jumlah tersangka bertambah setelah tiga tersangka diperiksa. Selanjutnya, Rabu 29 Mei 2024, pukul 16.00 WIB, JR alias Roni diperiksa sebagai saksi, namun saat diperiksa, JR alias Roni mengaku ikut mencabuli dan menyetubuhi korban di TKP dengan modus ingin menyelamatkan atau membantu korban, setelah berbuat tak senonoh pada korban, JR alias Roni mengantarkan korban ke Mapolsek Lirik.
Dengan demikian, JR alias Roni juga ditetapkan sebagai tersangka, JR alias Roni merupakan teman tersangka RJ alias Rian, saat kejadian, JR melihat tiga temannya membawa korban ke semak-semak belukar, memang niat awal untuk membantu dan menyelamatkan korban, tapi justru JR juga ikut menyetubuhi korban.
"Saat ini, empat tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Misran.
(Karto)


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci