Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Positif Covid-19 di Barru Bertambah Tiga Orang
Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Konferensi Pers di Media Center Covid-19 Kabupaten Barru memasuki hari ke 96, Sabtu (27/6/2020).
Rutinitas Konferensi Pers yang menjadi sarana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Barru menyajikan data aktual dihadapan beberapa insan Pers serta aktivis LSM Barru ini menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat.
Sekretariat Gugus Tugas Covid-19, sore tadi menyampaikan data bahwa Pelaku Perjalanan di Barru saat ini dalam pemantauan ada 170 Orang dan Orang Tanpa Gejala (OTG) 59 Orang, serta ODP 1 Orang.
"Orang Tanpa Gejala banyak di Balusu sejumlah 47 orang hasil ditracing Kontak Erat dengan Dua Terkonfirmasi Positif di Balusu" Ujar Darwis dalam Konferensi Pers Gugus Tugas Covid-19.
Kemudian, tidak ada Pasien dalam Pengawasan di Barru sedangkan Terkonfirmasi Positif yang sebelumnya 2 orang yang berasal dari Balusu bertambah dengan adanya informasi dari Rumah Sakit Sumantri Parepare mengenai seorang warga Barru yang berasal dari Kecamatan Soppeng Riaja.
"Saat ini, terkonfirmasi positif di Balusu sejumlah dua orang, satu masih menjalani perawatan di Parepare sedangkan yang ASN Balusu tadi telah dijemput untuk mengikuti program wisata Covid-19 di Makassar" tambahnya sembari mengatakan bahwa ASN di Balusu ini tanpa gejala dan ikuti Wisata Covid-19 di Makassar bersama suaminya.
"Sedangkan penambahan positif satu orang berasal dari Kecamatan Soppeng Riaja diketahui setelah mendapatkan konfirmasi berdasarkan PCM Swab di Rumah Sakit Sumantri Parepare" tutupnya.
Kondisi ini memerlukan kewaspadaan warga apalagi seiring dengan perkembangan secara nasional dengan kebijakan baru Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.
Dengan pencabutan maklumat tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan berupa jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan. (Humas Diskominsta Barru)
Berita Lainnya
Di Kandis Cetak dan Rekam KTP Sudah Bisa
Kejari Bengkalis Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Dari 233 Perkara
Tangani Karhutla, Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation
Curah Hujan yang Tinggi Menjadi Penyebab Ambrolnya Jembatan Kali Sapi
Lampu PJU Padam, Kerja Disperkimtan Bengkalis 'Tak Becus' sebut Warga Net
Bhabinkamtibmas Polsek Seberida Evakuasi Warga Lumpuh Akut di Tengah Banjir
Tiga Srikandi, Seminggu Berjibaku Padamkan Api
Ini Daftar Siapa Saja yang Akan Penerima Pertama Vaksinasi di Kab Pelalawan