Posting Foto Lama, Pasangan Ini Didenda Puluhan Juta Rupiah

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Selama pandemi virus Corona, banyak orang di seluruh dunia harus melakukan segala aktivitasnya di rumah. Alhasil untuk menghilangkan rasa jenuh, media sosial jadi tempat hiburan.

Dengan media sosial pengguna kerap memposting foto-foto throwback atau foto lama yang baru diposting seperti foto traveling hingga makan di restoran.

Namun nasib sial dialami pasangan suami istri di Australia yang harus didenda senilai USD 3000 atau setara Rp 46 juta ( Rp 1 = 15000) karena mereka memposting foto lama yang sedang jalan-jalan di akun medsosnya.

Dilansir detikINET dari Ubergizmo pasangan tersebut adalah Jaz dan Garry Mott yang saat itu sedang berada di rumah lalu didatangi oleh Polisi dan dimintai uang denda karena memposting foto jalan-jalan.

Polisi mengira foto-foto yang diposting tersebut adalah foto baru, sebab di saat aturan lockdown sedang berlangsung orang-orang berjalan-jalan ke luar rumah kecuali untuk keperluan sangat penting.

Pasangan ini pun menjelaskan kepada polisi bahwa foto tersebut adalah foto lama yang diambil jauh sebelum aturan lockdown diberlakukan.

"Kadang-kadang, ada kesalahpahaman yang terjadi namun itu sebabnya proses peninjauan ada untuk memastikan hal seperti ini untuk diidentifikasi dan diperbaiki." ujar pihak kepolisian setempat.

Kejadian ini telah menimbulkan beberapa pertanyaan terkait bagaimana polisi bisa tahu situasi ini untuk ditangani. Pihak polisi pun bersikeras bahwa mereka tidak memantau media sosial dan mereka bertindak karena adanya laporan dari publik.

Namun diketahui ternyata polisi menggunakan sistem pengenalan wajah berbasis AI Clearviwe yang bisa menandai foto. Tapi tetap polisi mengelak bahwa pihaknya melakukan hal ini.

Atas kejadian ini Jazz Mott diminta oleh pihak polisi agar tidak kembali memposting foto-foto lama disaat lockdown seperti ini.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar