Presiden Pimpin Ratas Bahas Penataan dan Persyaratan Penanaman Modal


Nusaperdana.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memimpin rapat terbatas yang membahas masalah Penataan dan Persyaratan Penanaman Modal, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/9) siang. Dikutip dari laman Setkab, dalam pengantarnya, Jokowi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi-informasi yang diterimanya, dalam kondisi ekonomi global yang melambat, (saat ini) banyak negara-negara lain sudah masuk kepada resesi. Oleh sebab itu, Presiden mengingatkan, bahwa semua berpacu dengan waktu dan harus bergerak dengan cepat dengan pemangkasan, dengan penyederhanaan dari regulasi-regulasi yang menghambat. Pada rapat yang lalu, Jokowi mengingatkan, dirinya sudah menyampaikan banyak apa yang ingin dilakukan pemerintah, terutama dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia. “Hari ini supaya progresnya lebih tajam, jangan sampai mengulang apa yang sudah kita bicarakan pada rapat yang lalu,” tegas Presiden Jokowi. Turut hadir dalam Ratas kali ini Menko Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kemedian, Menaker Hanif Dhakiri, Menperin Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Rini Soemarno. Hadir pula Mendag Enggartiasto Lukita, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menhan Ryamizard Ryacudu, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Menpar Arief Yahya, Kepala Bekraf Triawan Munaf, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Juga dihadiri Menteri KUKM AAGN Puspayoga, Menkumham Yasona Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BKPM Thomas Lembong, Wamen ESDM Archandra Tahar, Wamenlu AM Fachir, dan eselon satu di Lingkungan Lembaga Kepresidenan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono turut berkomentar atas wacana pencabutan syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, secara prinsip wacana tersebut dianggap akan mendorong minat investasi. "Semangatnya ini kan kita mau dorong investasi. Ruwetnya itu kan ada di IMB. Misal kita mau bangun rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) pengembang kecil itu juga susah di IMB, lama dan mahal," ujar Basuki di kantornya, Senin (23/9/2019). Kendati begitu, Basuki mengakui belum ada keputusan resmi mengenai kebijakan pencabutan IMB ini. Sebab, semua masih dalam tahap kajian. "Ini masih dikaji terus misal tipe 36, di kawasan pemukiman mungkin bisa gak dihapuskan. Tapi itu belum diputuskan," urainya. Basuki menekankan, jika IMB dihapus, akan ada aturan pengganti sebagai kontrol pemerintah. Hal ini dimungkinkan berdampak pada bangunan-bangunan yang sudah berdiri.Misalnya saja untuk rumah sederhana tidak harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, untuk bangunan bertingkat wajib ada SLF. "Jadi masih ada fleksibilitas, mungkin MBR di kawasan tertentu. Tapi untuk MBR bentuk-bentuk kayak di sini mungkin masih perlu," bebernya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar