Pria Bejat Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur


Nusaperdana.com, Perhentian Raja - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan seorang pria paroh baya yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Pelaku cabul yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HH alias WH (46) yang beralamat di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

WH ditangkap pada Kamis sore (13/2/2020) atas laporan istrinya Suharni, sebelumnya pelaku ini sempat mengancam istrinya dengan senjata tajam apabila melaporkan perbuatannya ini.

Saat penangkapan ini, petugas juga mengamankan 2 bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam istrinya itu.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Rabu (12/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) mendapat informasi dari kerabatnya Susilawati yang menerangkan bahwa anak pelapor J (13) telah disetubuhi oleh WH ayah tirinya.

Atas informasi itu, pelapor langsung menanyakan hal ini kepada korban, diakui oleh korban bahwa dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya, dimana pertama kalinya terjadi pada tahun 2015 lalu saat usianya baru 8 tahun.

Lebih lanjut diceritakan korban bahwa kejadian ini terus berulang dan terakhir kali terjadi pada Kamis (6/2/2020) lalu, korban juga diancam oleh ayah tirinya ini apabila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Atas kejadian ini Suharni selaku ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memintakan Visum terhadap korban, ditemukan bukti yang cukup terhadap perkara yang dipersangkakan kepada WH.

Selanjutnya pada Kamis sore (13/2/2020), Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH bersama Tim Opsnal Polsek berangkat ke sebuah Desa tempat pelaku tinggal, setelah bekerjasama dengan masyarakat setempat diketahui keberadaan pelaku sedang berada dekat rumah kontrakannya.

Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka WH serta 2 bilah pisau yang dibawanya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka HH alias WH telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HMS/Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar