Program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau Raup Pendapatan Rp165 Miliar

Program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau Raup Pendapatan Rp165 Miliar

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, hingga minggu kedua Maret 2023, telah menerima pendapatan dari program Tujuh Berkah Pajak Daerah sebesar Rp165.048.938.956.

Bapenda Riau mencatat sebanyak 148.401 berbagai jenis kendaraan telah memanfaatkan Program Tujuh Berkah Pajak Daerah. Program ini masih berlangsung hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor agar segera memanfaatkan program ini.

“Masih ada waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk memanfaatkan program tujuh berkah ini. Setiap hari terus mengalami peningkatan masyarakat yang memanfaatkan program ini. Saat ini sudah Rp165 Miliar lebih pendapatan dari program tujuh berkah pajak ini,” ujar Syahrial Abdi.

Dijelaskan, kebijakan program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023. Sekaligus menjadi solusi dalam meringankan beban masyarakat yang akan terdampak sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, akibat dari penerapan pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009.

“Ini juga salah satu usaha Pemprov dalam membantu masyarakat. Di mana jangan sampai kendaraan yang sudah dipakai selamanya ini dihapus datanya," ujarnya.

Dia menjelaskan, Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik itu mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.

Lalu, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

Kemudian, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.

"Selanjutnya, pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan yang belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir," tandas Syahrial.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar