Diduga Tidak Memiliki Perencanaan
Proyek Peningkatan Jalan Muarasabak Disorot LSM LIMA: Akan Kita Laporkan!
Nusaperdana.com, Muarasabak - Peningkatan jalan di komplek perkantoran Muarasabak Kec. Muarasabak Barat disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Masyarakat (LSM LIMA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Kadek dengan nilai pagu sebesar Rp.2.037.000.000,- (Dua milyar tiga puluh tujuh juta rupiah) dan berasal dari sumber dana APBD-P Kab. Tanjabtim.
Ketua LSM LIMA Kab. Tanjabtim, Kunkun Sodikun mengatakan, proyek tersebut diduga tidak memiliki perencanaan. Serta dalam pengerjaannya diduga banyak terjadi permasalahan dan kejanggalan.
"Kita lihat pelaksanaan pekerjaan itu. Seharusnya dikerjakan pada bulan September, kenyataannya, dari hasil pantauan kami dikerjakan pada awal Desember 2019. Bahkan ketika cuaca sedang hujan, pengaspalan masih juga dikerjakan, sehingga mutu dari pekerjaan itu diragukan," terangnya.
"Kemudian yang terpenting, Kita juga sudah cek ke LPSE Tanjung Jabung Timur. Tetapi tidak ada lelang perencanaan proyek tersebut," tegasnya kepada Nusaperdana.com di kediamannya, Rabu (22/1/2020).
Lebih jauh, menurut Kunkun, melalui klarifikasi, LSM LIMA selaku lembaga kontrol sosial telah mencoba meningkatkan hubungan kemitraan antara Lembaga dengan Pemerintahan. Namun itikat baik tersebut tidak di indahkan. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan diam saja. Dan secara resmi dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut kepada pihak berwajib.
"Klarifikasi kami tidak dijawab. Sehingga dugaan kami atas permasalahan proyek itu semakin kuat. Ya sudah, secepatnya kami akan melaporkan dugaan ini ke Polda Jambi," tegasnya lagi.
Sebelumnya, untuk memastikan dugaan tersebut, dengan landasan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang ditegaskan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pihak LSM LIMA telah melayangkan klarifikasi kepada Dinas Perkerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjabtim.
"Kami sudah dua kali mengirimkan klarifikasi, pada tanggal 26 Desember 2019 dan pada tanggal 08 Januari 2020. Namun hingga saat ini tidak ada respon dari PU," pungkas Kunkun.**(yogo)


Berita Lainnya
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuindra Cek Tanaman Cabai Berusia 35 Hari
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana