PT Angkasa Pura Kargo Tanjungpinang Membayar Upah Karyawan Dibawah UMK


Nusaperdana.com, Kepri - Dua orang karyawan PT Angkasa Pura Kargo Cabang Tanjungpinang, menerima  upah sebesar Rp 700 Ribu selama dua bulan berturut-turut, yakni Bulan Juli hingga Agustus 2020.sementara UMK kota Tanjung Pinang tahun 2020 adalah sebesar Rp.3.009.600,-

Menurut keterangan yakni Marno Harefa & Putra Simanjuntak dengan masa kerja satu tahun dan masa  kerja 3 Tahun.

Hal itu diungkapkan Marno Harefa & Putra Simanjuntak kepada Nusa Perdana.com di Tanjungpinang, Rabu (19/09/2020).dan banyak lagi pelanggaran - pelanggaran atau peraturan perusahaan yang bertentangan dengan UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

"Upah yg di bayarkan pada bulan juli 2020 sebesar  Rp 700 ribu, pada  bulan agustus upah yang di terima sebesar Rp 600 lebih.   sementara gaji kawan kami sudah normal bang seperti semula. Hanya gaji kami aja sama si putra yang kecil bang," ujarnya.

Marno mengatakan, tidak mengetahui alasan pasti sehingga perusahaan memberikan upah mereka di bawah standar UMK kota Tanjung Pinang dan membuat nasib mereka tidak jelas.

Marno menduga pihak perusahaan selalu mencari kesalahan. Pasalnya, kata dia, pada pertengahan bulan juni lalu kartu nama mereka ditarik pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.

Bahkan mereka sempat dipecat berdasarkan voting seluruh karyawan perusahaan meski belum pernah mendapatkan surat peringatan pertama dan kedua selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu kedua karyawan tersebut mengaku tidak pernah berbuat kriminal atau merugikan pihak perusahaan.

"Saat itu ibu Susan memvoting kami berdua dengan bertanya satu persatu pada rekan kerja “kalian suka Marno dan Juntak“ dan kawan-kawan kami semua bilang tidak suka," kata Marno

"Setelah itu ibu Susan dan Ajeng Cipta Rani mengambil keputusan PAS (kartu) Bandara dicabut, kami diberhentikan dan menyuruh kami datang tanggal 15 juni untuk tanda tangan absen gaji," lanjutnya.

Marno mengungkapkan, sebelum dilakukan voting hingga terjadi pemecatan, diduga berawal dari pemutaran rekaman CCTV yang sepenggal-sepenggal.

Saat itu, pihak perusahaan menganggap mereka tidak adil dalam mengangkat barang rekanan. Padahal, menurut Marno, dirinya tidak pernah melanggar standar operasional perusahaan (SOP).

"Kami pindah ruang briefing ke tempat ruangan CCTV sambil melihat video CCTV saat kerja. Dan pada saat itu menantu ibu Susan atas nama Riski Prasetya mempercepat vidionya  sambil menzoom dan mengatakan pada rekan kerja saya Adek Sahputra Simanjuntak memperioritaskan barang expedisi SICEPAT break down Gudang APK (Angkasa Pura Kargo) cabang Tanjungpinang bandara RHF Tanjungpinang," ujar Marno

"Dan kawan rekan saya pun bertanya ke menantunya ( Rizki.Prasetya) Ibu Susan kenapa abang percepat vidionya. Kalau dari awal di putar videonya, tidak dipercepat saya tidak hanya nyusun dan bongkar barang expedisi SICEPAT, saya juga pegang barang expedisi lain juga saya bongkar dan susun ke palet," jelasnya.

Marno berharap, agar pihak perusahaan memperhatikan hak dan kewajiban pekerja seperti kontrak kerja ( PKWT ) batal demi hukum yang tidak terdaftar di dinas tenaga kerja kota Tanjung Pinang, jam kerja  yang tidak sesuai Undang undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003.

Selian itu, tambah Marno, agar Disnaker provinsi kepri dan Disnaker kota Tanjung Pinang juga diharapkan bisa memanggil pihak perusahaan untuk mediasi dalam menyelesaikan masalah ini. (wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar