PT. Ansvin Pariwisata Telah Melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003


Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Perselisihan antara karyawan dan PT. Ansvin pariwisata masih berlanjut di pengadilan hubungan industrial ( PHI ) Tanjung Pinang,senin ( 19/10/2020).

Dalam agenda persidangan hari ini penyampaian replik dari F - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang di ketuai oleh Darsono selaku kuasa dari karyawan PT.Ansvin pariwisata.

Dalam penyampaian replik,penggugat keberatan atas jawaban dari pihak perusahaan yang telah melanggar UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003,yang di mana hak-hak karyawan tersebut tidak di penuhi sesuai surat anjuran dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi kepulauan riau no.560/421/DTKT-2/2019 tanggal 22 juni 2019.

Di samping itu juga,tergugat tidak pernah mendaftarkan perjanjian kontraknya kepada instansi tenaga kerja setempat sesuai dengan KEPMENAKER Nomor 100 tahun 2004 tentang PKWT.

Menurut keterangan dari Darsono sebagai ketua F- SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau,jawaban  dari pihak perusahaan  dapat di patahkan sesuai anjuran dinas tenaga kerja dan transmigrasi no.560/421/DTKT-2/2019.

Untuk itu perkara perdata khusus no.26/pdt.Sus-Phi/2020/PN.Tpg,tetap di lanjutkan sampai adanya putusan sela dari majelis hakim PHI,ujar Darsono. (Wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar